Berita Minsel
Henli Tuela Sebut UMP Naik Tenaga Honorer Paling Merasakan Dampaknya
Para karyawan swasta yang bekerja lama sudah tidak ada pengaruhnya karena perhitungan gaji sudah berbeda dan pastinya sudah lebih dari UMP.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menerbitkan Keputusan Nomor 408 tanggal 24 Oktober 2019 tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723.
Besaran ini naik 8,5 persen dari upah sebelumnya.
Tahun 2019 ini besaran UMP Rp 3.051.076.
Pengamat kepemudaan Minsel Henli Tuela, Minggu (03/11/2019) menuturkan kenaikan UMP patut disyukuri dan diapresiasi.
Menurut dia paling merasakan adalah para tenaga honorer atau kontrak di pemerintahan.
"Kalau untuk karyawan swasta hitungannya sudah melampaui UMP dengan pengecualian karyawan harian atau karyawan yang baru mulai bekerja," ujar dia.
Para karyawan swasta yang bekerja lama sudah tidak ada pengaruhnya karena perhitungan gaji sudah berbeda dan pastinya sudah lebih dari UMP.
Tuela menambahkan dampak lain dari kenaikan UMP adalah bisa berpengaruh pada perhitungan iuran BPJS Kesehatan para pekerja yang belum lama ini mengalami kenaikan signifikan.
"Yang perlu dipertegas adalah pemerintah melakukan imbauan dan cek ke perusahaan apakah sudah diterapkan atau tidak.
"Karena dari aturan pun perusahaan masih bisa menangguhkan penerapan UMP dengan faktor-faktor tertentu," ujarnya.
Pastinya Pemprov Sulut sudah melakukan kebijakan yang tepat menaikan UMP di tengah kondisi perekonomian yang mengalami perlambatan dan dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Sementara itu Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Minsel Drs Sonny Maleke mengakui sudah menerima informasi soal kenaikan upah minimum provinsi.
"Minsel tetap mengacu pada kenaikan di provinsi karena kami tidak memberlakukan upah minimum kabupaten," kata dia.
Maleke menambahkan perusahaan wajib mengikuti aturan baru itu.
Dia bedharap bagi para karyawan segera melapor ke dinasnya jika aturan itu tidak dijalankan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
(Tribunmando.co.id/Andrew Pattymahu)
BERITA TERPOPULER :
• PERINGATAN Dini BMKG Hari Ini Minggu 3 November 2019, Daerah Potensi Gelombang, Angin, Kebakaran
• (VIDEO) Sementara Berwudhu, Hasnawati Diterkam Buaya, Endingnya Jadi Begini
• Gaya Nagita Slavina dan Ayu Ting Ting Saat Pakai Hot Pants, Lihat Beda Tampilannya!
TONTON JUGA :