Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ninoy Karundeng: Saya Telah Maafkan Para Pelaku Penganiyaan

Ninoy tak mencabut laporan atas kasus penganiyaan tersebut. Dia menyerahkan proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya

Editor: Charles Komaling
Twitter/Guntur Romli
Ninoy Karundeng 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait tindakan intimidasi dan penganiayaan terhadap dirinya yang terjadi di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, pegiat media sosial dan relawan Joko Widodo saat Pilpres, Ninoy Karundeng mengaku telah memaafkan.

Melalui Angga Busra Lesmana, Pengacara Ninoy,dikatakan bahwa kliennya telah bertemu dengan para tersangka, pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Falah, dan Persatuan Alumni (PA) 212.

Menurut Angga, alasan kliennya memaafkan para tersangka penganiayaan karena mereka merupakan korban dari paham radikalisme. Selain itu, para tersangka telah mengakui kesalahannya saat mengintimidasi dan menganiaya Ninoy.

"Kemarin Ninoy sudah menerima permohonan maaf dari para tersangka yang sekarang masih di dalam (Rutan Polda Metro Jaya), DKM (Al Falah), dan permohonan maafnya dari PA 212 juga," kata Angga di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).

Kendati demikian, Ninoy tak mencabut laporan atas kasus penganiyaan tersebut. Dia menyerahkan proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya. "Jadi nanti apa pun prosesnya ke depan, kami serahkan kepada pihak kepolisian. Karena ini (laporan kasus penganiayaan) masuknya delik murni dan ada delik aduannya. Kita tidak ada pencabutan laporan," ungkap Angga.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 16 tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Sebanyak 14 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, dua tersangka lainnya yang berinisial F dan RN ditangguhkan penahanannya karena alasan kondisi kesehatan.

Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. Adapun, Ninoy dianiaya di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu. Alasan penganiayaan itu karena Ninoy merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ninoy Karundeng Maafkan Pengeroyoknya, tetapi Laporan Tak Dicabut", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/01/14311111/ninoy-karundeng-maafkan-pengeroyoknya-tetapi-laporan-tak-dicabut

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved