Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Larang Pakai Cadar

Muhammadiyah: Pakai Cadar Tidak Wajib di Islam, Menag Fachrul: Hanya di Lingkungan Pemerintah

Wacana larangan bercadar di lingkungan instansi pemerintah terus menjadi perbincangan hangat di publik sejak dilontarkan Menteri Agama

Editor: Aswin_Lumintang
tribun medan
Ilustrasi Perempuan Bercadar 

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.

Fachrul Razi merupakan Menteri Agama yang berlatar belakang militer
Fachrul Razi merupakan Menteri Agama yang berlatar belakang militer ((Tribunnews.com))

Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian.

Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019). 

Tanggapan PP Muhammadiyah

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menanggapi wacana Menteri Agama Fachrul Razi soal kajian pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan.

Menurut Abdul, ada dua hal yang harus dilihat secara seksama terkait rencana kebijakan Kemenag terkait dengan pelarangan pemakaian cadar di kantor Pemerintah.

Pertama, kata Abdul, soal alasan kode etik kepegawaian.

Kalau mereka adalah pegawai, maka siapapun harus mematuhi kode etik pegawai.

Bahkan dalam konteks pembinaan, kepatuhan kepada kode etik berbusana adalah bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi.

"Hal ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar, tapi juga mereka yang berpakaian tidak sopan yang tidak sesuai dengan norma agama, susila, dan budaya bangsa Indonesia," kata Abdul Mu'ti saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (31/10/2019).

Kedua, Abdul menyebut, dalam ajaran Islam terdapat kewajiban menutup aurat baik bagi laki-laki atau perempuan.

Di kalangan ulama terdapat ikhtilaf mengenai cadar sebagai salah satu busana menutup aurat.

Sebagian besar ulama berpendapat bercadar bukanlah wajib.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved