Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hingga Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi Tertibkan 1. 369 Fintech P2P Lending Ilegal

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan 31 Oktober 2019 sebanyak 1.369 entitas.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Hingga Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi Tertibkan 1. 369 Fintech P2P Lending Ilegal 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga 31 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 297 entitas baru  yang melakukan kegiatan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas menemukan 133 entitas fintech lending ilegal.

Namun dalam perkembangannya terdapat satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu aplikasi Danapro milik Jason Christoper Sudirdjo sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan 31 Oktober 2019 sebanyak 1.369 entitas.

Sedangkan total yang telah ditangani Satgas sejak tahun 2018 hingga 31 Oktober 2019 sebanyak 1.773 entitas fintech lending ilegal.

Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo,  Anthonius Malau mengatakan pihaknya setiap hari melakukan penyisiran fintech-fintech ilegal yang temuannya kemudian disampaikan ke SWI untuk diverifikasi.

"Setelah diverifikasi bahwa itu fintech ilegal maka kami akan langsung memblokirnya. Kami harapkan pemblokiran ini bisa membantu perlindungan konsumen dan masyarakat," kata Malau, Jumat (01/11/2019).

Sementara mengenai kegiatan usaha gadai swasta ilegal, Satgas sebelumnya pada 7 Oktober 2019 telah mengumumkan 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal.

Jumlah tersebut bertambah dengan ditemukannya kembali 16 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.

Dari 16 kegiatan usaha gadai tersebut enam berdomisili di Jawa Timur, tujuh berdomisili di Bali dan tiga di Provinsi Riau. Sehingga total entitas gadai ilegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi sampai Oktober 2019 berjumlah 68 entitas.

Kata Tongam Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

Selain itu, dalam penindakannya Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 13 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 13 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut tiga trading forex tanpa izin, tiga multi level marketing tanpa izin, satu investasi cryptocurrency tanpa izin, satu koperasi tanpa izin dan lima money game.

Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 263 entitas.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Sementara jumlah perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan berizin OJK sampai September sebanyak 127 perusahaan yang daftarnya bisa dilihat di portal OJK.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.( ndo)

 Ahok Bilang Sistem e-Budgeting Baik Jika Tidak Mikir Maling, Anies Tutup Website DKI

 Grab dan Pemprov Sulut Jalin Kerja Sama Majukan Sektor Pariwisata Daerah

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved