Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Tahanan Wanita Bertato Kasus Pencurian Melarikan Diri Usai Persidangan, Dibawa Petugas ke Losmen?

Satu tahanan wanita berhasil melarikan diri usai persidangan di Kantor Pengadilan Negeri. Diduga penyebab dirinya bisa melarikan diri karena kelalaian

Kompas.com/Marcus Yuwono
Kejari Wonosari keluarkan DPO napi yang kabur. Satu tahanan wanita berhasil melarikan diri usai persidangan di Kantor Pengadilan Negeri. Diduga penyebab dirinya bisa melarikan diri karena kelalaian petugas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu tahanan wanita berhasil melarikan diri usai persidangan di Kantor Pengadilan Negeri. Diduga penyebab dirinya bisa melarikan diri karena kelalaian petugas.

Tahanan wanita tersebut diproses hukum karena terlibat kasus penggelapan dan pencurian.

Tahanan yang melarikan diri tersebut bernama Dika Ratna Sari(25).

Dia kabur saat dibawa petugas kejaksaan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Wonosari pada 23 Oktober lalu.

Dikutip dari Kompas.com, narapidana asal Meyosi Talun, Keduweng, Pekalongan, Jawa Tengah tersebut kabur diduga karena kelalaian petugas.

Kasus kaburnya narapidana wanita bertato di tangan kanan dan kiri ini cukup ramai dibicarakan di media sosial.

Bahkan muncul rumor kalau narapidana tersebut kabur saat diajak petugas ke losmen.

Menanggapi rumor tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengaku belum bisa berkomentar.

"Saya tidak berani berkomentar dulu...tidak mau mendahului pemeriksaan," katanya.

Ari mengaku pihak internal Kejari Wonosari sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang membawa narapidana tersebut.

Kaburnya narapidana ini menurutnya kemungkinan karena ada kelalaian petugas. Namun pihaknya akan melihat terlebih dahulu sebesar apa kelalaian dari petugas.

“Untuk apakah nanti terbukti (petugas lalai) penjatuhan sanksi dari kejaksaan agung. Ini kan sifatnya berjenjang dari kejaksaan tinggi, pengawasan, dan nantinya ke kejaksaan agung. Untuk Sanksinya pasti ada, sanksinya apa tergantung kelalaian itu apakah kelalaian, kesengajaan," jelasnya.

"Sesuai SOP harusnya terpidana dalam keadaan terborgol, tetapi saya belum tahu informasi secara pasti saat lari dalam keadaan terborgol atau tidak,"lanjutnya.

Divonis 13 Bulan

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan Dka Ratna Sari adalah terpidana dalam kasus penggelapan dan pencurian, yang telah divonis hukuman 1 tahun dan satu bulan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved