Rendi Tusuk Istri Baru Dinikahinya Saat Tidur Bareng, Awalnya Dikira Bunuh Diri tapi Polisi Curiga
Rendi dan Fani merupakan pasangan muda yang baru menikah sembilan bulan lalu.
Di rumah orang tuanya, dia meninggalkan sepeda motor dan kunci rumahnya.
"Kalau menurut pengakuan tersangka R, dia melakukan perbuatannya secara spontan. Dia merasa kecewa karena merasa tidak dihargai sebagai seorang suami. Istrinya tidak pernah cerita jika memiliki persoalan. Juga ada persoalan ekonomi. Hal itu memicu sakit hati sehingga dia melakukan perbuatan itu secara spontan," lanjut Alfian.
Pisau yang tertancap itu ditutupi oleh boneka beruang berwarna biru.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi pun melakukan pemeriksaan secara intensif.
Berbekal kecurigaan, kejanggalan, juga keterangan para saksi, akhirnya kecurigaan mengarah kepada Rendi.
Pintu rumah dalam keadaan terkunci.
Rendi rupanya membawa kunci rumahnya. Kunci rumah yang jadi satu ikatan dengan kunci sepeda motor itu masih tertancap di sepeda motor yang dia tinggalkan di rumah orang tuanya di Dusun Tempuran Desa Kawangrejo Kecamatan Mumbulsari.
Rendi yang mengaku sedang berada di Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang, Jember, mengabari adiknya, Renda, dan bibinya, Sri Hartatik supaya mendatangi rumahnya. Kepada Renda, Rendi memberitahu jika kunci rumahnya ada di sepeda motor miliknya itu.
Rendi meminta kepada saudaranya itu untuk mendatangi rumahnya dan bertanya kepada Fani obat apa yang ingin dibelinya.
Rendi mengaku berada di Gebang untuk mengantarkan paketan, serta ke sebuah apotek untuk membeli obat yang dipesan Fani.
Renda dan Sri akhirnya mendatangi rumah Rendi untuk bertanya kepada Fani.
Namun alangkah kaget keduanya, karena menemukan Fani sudah berlumuran darah dengan pisau menancap di perutnya. Fani sudah meninggal dunia ketika keduanya datang ke rumah itu sekitar pukul 07.45 Wib.
Dari informasi yang dihimpun Surya, rumah tangga pasutri itu mengalami persoalan sejak di bulan kelima pernikahan mereka.
Persoalan dipicu tertutupnya sang istri. Juga persoalan ekonomi, yakni uang gaji suami yang selalu dibilang habis jika Rendi meminta kepada istrinya. Namun jika keluarga Fani meminta uang, Fani memberikan uang tersebut.
Kini Rendi ditahan di rumah tahanan Mapolres Jember. Polisi menjerat Rendi memakai UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 3, setiap orang melakukan perbuatan kekerasan fisik di dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, diancam hukuman penjara 15 tahun; subsider Pasal 338 KUHP yakni barang siapa senagaj menghilangkan jiwa orang lain diancam hukuman 15 tahun penjara.