Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Pekat

Polsek Lembeh Sita 118 Botol Miras Tanpa Izin Pada Operasi Pekat Samrat 2019

Polsek Lembeh Sita 118 Botol Miras Tanpa Izin Pada Operasi Pekat Samrat 2019

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Polsek Lembeh Sita Miras Ilegal dalam Operasi Pekat Samrat 

Polsek Lembeh Sita 118 Botol Miras Tanpa Izin Pada Operasi Pekat Samrat 2019

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Sebanyak ratusan botol minuman keras (miras) bermerek dan miras tradisional Cap tikus, berhasil disita Polsek Lembeh Selatan dalam Operasi Imbangan Pekat Samrat 2019, Rabu (30/10/2019).

Operasi dipimpin Kapolsek Lembeh Selatan Iptu Reymond Sendewana SH, di Kelurahan Batulubang Kecamatan Lembeh Selatan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Mulai sekitar pukul 09.00 wita, operasi menyasar warung-warung warga yang menjual miras tanpa izin dan mendapati jenis Valentine, Kasegaran dan Cap Tikus.

Ratusan Botol Miras Diamankan Polsek Pineleng dari Operasi Pekat

Hirum Lem, Lima Pelajar Diamankan Petugas Operasi Pekat

"Untuk miras jenis Cap tikus ada 10 botol ukuran 600 ml, 45 botol Kasegaran dan 63 Valentine," kata Raymond usai melakukan operasi.

Total 118 botol miras yang berhasil disita Polsek Lembeh Selatan dalam operasi Imbangan Pekat Samrat 2019, langsung digelandang ke kantor untuk penindakan lebih lanjut.

Dijelaskan Reymond, operasi ini untuk menekan dampak atau penyalahgunaan konsumsi miras yang berujung pada aksi kriminal.

Tak jarang banyak korban dari aksi tindak pidana kriminal akibat pengaruh miras.(crz)

Ibu Ditemukan Tak Bernyawa karena Bayi 7 Bulan Menangis Histeris di Samping Jasadnya

BREAKING NEWS : Staf Satpol PP Provinsi Sulut Ditemukan Tewas, Ada Luka Sayatan di Leher

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved