Perppu KPK
Mahfud MD Mulai Balik Arah soal Perppu KPK, Bilang Begini ke ICW
Usulan diterbitkannya Perppu KPK terus menjadi bola panas yang terus didorong berbagai pihak yang tidak setuju dengan revisi UU KPK.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Usulan diterbitkannya Perppu KPK terus menjadi bola panas yang terus didorong berbagai pihak yang tidak setuju dengan revisi UU KPK.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Politik, hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi serius pernyataan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang memberi deadline kepadanya untuk mendorong penerbitan perppu.

Mahfud MD bahkan menantang balik ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan perppu.
"Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu (Perppu KPK). Memang ICW itu siapa," ujar Mahfud saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/10/2019), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, peneliti ICW, Kurnia Ramadhan mengatakan, ditunjukknya Mahfud MD sebagai Menko Polhukam dapat menjadi angin segar bagi rakyat.
Menurutnya, dengan ditunuknya Mahfud MD sebagai Menko Polhukam, hal ini dianggap dapat ikut mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu KPK.
Sebab, ia menilai selama ini Mahfud telah beberapa kali menyatakan bahwa langkah paling tepat untuk menyelamatkan KPK dalam polemik revisi UU KPK adalah dengan menerbitkan perppu.
"Kita sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu. Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu, 100 hari," kata Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10/2019).
Lebih lanjut, Kurnia juga menantang Mahfud MD untuk mundur dari jabatannya apabila Perppu KPK tak kunjung terbit dalam 100 hari.
"Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi," kata Kurnia.
Baca: Besok, Omnibus Law Akan Jadi Bahasan Mahfud MD Bersama Kemenkumham
Tunggu Perkembangan dari Presiden
Mahfud MD meminta kepada semua pigah untuk menunggu perkembangan Perppu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, penerbitan Perppu merupakan keputusan dan hak prerogatif Presiden.
Mahfud MD meminta, agar semua persoalan dibicarakan dengan baik-baik dan dengan penuh kedamaian.