Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan

DAFTAR Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Akan Mulai Berlaku Pada Tanggal 1 Januari 2020, Ini Rinciannya

BPJS Kesehatan resmi naik setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019

Tribun manado / Siti Nurjanah
Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - BPJS Kesehatan resmi naik setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan akan resmi naik tahun depan atau tahun 2020.

Perpres yang membuat Iuran BPJS Kesehatan naik ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut.

Menkes Sumbangkan Gaji Pertama untuk BPJS Kesehatan

Menteri Kesehatan (Menkes) dalam kabinet Indonesia Maju, Terawan Agus Putranto mencuri perhatian publik di awal masa tugasnya.

Pasalnya dr. Terawan yang sebelumnya menjabat sebagai kepala RSPAD Gatot Soebroto ini akan menyerahkan gaji pertama berikut tunjangan kinerja kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal ini dilakukan lantaran salah satu usaha yang bisa dilakukan untuk mengatasi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain itu dalam sebuah kesempatan, Terawan juga mengajak para pegawai di Kementerian Kesehatan untuk mengikuti gerakan moral mengatasi defisit ini secara sukarela.

Berkenaan dengan itu, gerakan mahasiswa Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melalui lembaga sosial Rumah KAMMI Peduli (RKP) menyambut baik dan mengapresiasi dengan apa yang dilakukan dr. Terawan tersebut.

Direktur RKP, Haris mengatakan penyerahan bantuan untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan ini adalah langkah awal yang positif.

Upaya ini merupakan simbol kepada para pegawai di Kementerian Kesehatan pada khususnya, dan pejabat di tingkat pusat sampai daerah pada umumnya untuk melakukan hal yang serupa.

Sebab, kalau tidak segera ditolong, Rumah Sakit yang terdampak gagal bayar oleh BPJS Kesehatan akan terancam kolaps dan berdampak kepada matinya pelayanan rumah sakit.

"Secara pribadi saya sangat mengapresiasi dengan apa yang dilakukan pak Terawan. Tentu ini langkah awal yang positif dan menunjukkan keberpihakannya. Saya kira semua pejabat dari tingkat pusat sampai daerah harus menangkap sinyal baik ini agar bisa berkontribusi dalam menyelamatkan BPJS Kesehatan," kata Haris kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).

"Karena bisa bahaya, soalnya berdampak kepada matinya pelayanan Rumah Sakit, tentunya yang kena juga masyarakat yang membutuhkan pengobatan," imbuhnya.

Menurut aumnus Pasca Sarjana Universitas Indonesia ini, pada dasarnya, sumbangan ini tidak akan mencukupi untuk menutupi defisit yang terjadi pada BPJS Kesehatan.

Sehingga masih perlu langkah lainnya yang bisa dilakukan oleh pemerintah, yaitu mencairkan dana langsung untuk menutupi defisit ini.

Tergantung dari adanya anggaran yang bisa dialokasikan dari pos lain atau tidak.

Mengingat manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat sangat besar.

Kemudian Haris juga menyinggung terkait isu gaji Dirut BPJS yang menurut sebagian besar orang cukup fantastis yaitu sebesar RP 150 juta per bulan.

Menurut Haris, dengan kejadian defisit ini, pemerintah harusnya bisa mengkaji ulang mengenai gaji dan tunjangan pegawai BPJS Kesehatan. Sehingga bisa menyesuaikan dengan keadaan yang terjadi di lembaga yang dipimpinnya.

"Saya dapat kabar kalau gaji Dirut BPJS itu sampai angka Rp 150 juta per bulan. Harusnya pemerintah mengkaji ulang terkait hal ini. Toh juga lembaga yang dipimpinya lagi bermasalah keuangan kok. Harusnya gaji pegawai BPJS yang dipotong dan nyumbang lebih besar untuk menutupi defisit ini," ujar Haris.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengaku akan menyerahkan seluruh gaji pertamanya untuk menekan persoalan defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikannya saat berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan, Jumat (25/10/2019).

Terawan menyampaikan, akan menyerahkan gaji pertama termasuk tunjangan kinerjanya ke BPJS Kesehatan.

Namun, ia tidak merinci jumlah gaji yang akan diserahkannya tersebut.

"Saya akan memberikan gaji pertama saya sebagai Menteri dan tunjangan kinerja untuk mengatasi defisit BPJS," ucapnya.

"Gaji saya, sampai sekarang ndak tahu. Jadi, lebih baik ndak tahu saja," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Resmi, Ini Daftar Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Semua Kelas

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved