BPJS Kesehatan
DAFTAR Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Akan Mulai Berlaku Pada Tanggal 1 Januari 2020, Ini Rinciannya
BPJS Kesehatan resmi naik setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019
TRIBUNMANADO.CO.ID - BPJS Kesehatan resmi naik setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan akan resmi naik tahun depan atau tahun 2020.
Perpres yang membuat Iuran BPJS Kesehatan naik ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.
Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut.
Menkes Sumbangkan Gaji Pertama untuk BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan (Menkes) dalam kabinet Indonesia Maju, Terawan Agus Putranto mencuri perhatian publik di awal masa tugasnya.
Pasalnya dr. Terawan yang sebelumnya menjabat sebagai kepala RSPAD Gatot Soebroto ini akan menyerahkan gaji pertama berikut tunjangan kinerja kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal ini dilakukan lantaran salah satu usaha yang bisa dilakukan untuk mengatasi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain itu dalam sebuah kesempatan, Terawan juga mengajak para pegawai di Kementerian Kesehatan untuk mengikuti gerakan moral mengatasi defisit ini secara sukarela.
Berkenaan dengan itu, gerakan mahasiswa Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melalui lembaga sosial Rumah KAMMI Peduli (RKP) menyambut baik dan mengapresiasi dengan apa yang dilakukan dr. Terawan tersebut.
Direktur RKP, Haris mengatakan penyerahan bantuan untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan ini adalah langkah awal yang positif.