Berita Tekno
2020, WeChat dan AliPay Masuk Indonesia Secara Legal
Sistem pembayaran digital raksasa yang digunakan oleh hampir 93 persen pengguna layanan keuangan digital di China.
Editor:
Chintya Rantung
Layanan WeChat bagaikan sebuah e-commerce sosial yang bagi millenial China, lebih penting dibandingkan dengan dompet yang mereka miliki.
Meski hanya ada 800 juta penduduk China yang menggunakan internet, namun lebih dari 1 miliar dari penduduk China yang menggunakan WeChat.
Sebab, banyak dari mereka yang memiliki akun lebih satu karena terbatasnya jumlah kontak, yaitu 5.000 per akun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bakal Secara Legal Masuk di Indonesia 2020, Apa Itu WeChat dan Alipay?", https://money.kompas.com/read/2019/10/30/063300326/bakal-secara-legal-masuk-di-indonesia-2020-apa-itu-wechat-dan-alipay-?page=all#page2.
Halaman 2 dari 2