Tak Selesaikan Aset Hingga 31 Oktober Akan Ditindak Aparat Penegak Hukum
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menyelesaikan masalah tuntutan ganti rugi (TGR) dan aset akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Penulis: Reporter Online | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menyelesaikan masalah tuntutan ganti rugi (TGR) dan aset akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Hal ini di tegaskan Bupati Bolaang Mongondow Dra. Yasti Soepredjo Mokoagow di sela – sela sambutan Upacara Peringatan Hari Sumpah pemuda yang dirangkaikan dengan Hari Pangan sedunia dan Apel Korpri di Kantor Bupati Bolaang Mongondow.
Bupati Bolaang Mongondow Dra. Yasti Soepredjo Mokoagow dalam sambutannya meminta kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow segera menyelesaikan TGR ASN maupun pihak ketiga dan Aset sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019.
Menurut Bupati apabila tidak di tindak lanjuti sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019, maka Pemerintah Kabupaten Bolmong akan serahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum.
Bupati menambahkan batas waktu penyelesaian TGR dan Aset telah disepakati melalui MOU antara Bupati Bolmong dengan Pejabat eselon 2 dan eselon 3 di lingkungan Pemkab Bolmong. (Art/rls)
BERITA TERPOPULER :
• Jokowi Menang Pilpres, Nasar Amien Rais Jalan Kaki Jogja ke Jakarta Belum Dipenuhi: Itu Perhitungan
TONTON JUGA :