Berita di Tomohon
Kronologi Siswi SMA Tomohon tak Pulang Rumah Selama 4 Hari, Pacar Diamankan Polisi
Empat Hari Tak Pulang Rumah, Pelajar SMA Diamankan Bersama Pacar, Fakta Lain Lebih Memiriskan
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Siswi SMA berinisal DG (16) warga Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya ditemukan polisi setelah empat hari tak pulang rumah orangtuanya.
DG ditemukan di rumah temannya. Setelah diselidiki terungkap DG dan pacarnya LR (16) sudah berhubungan suami istri sejak Juli 2018
Keberadaan DG ditemukan Tim URC Totosik Polres Tomohon setelah mendapat laporan.
Tim URC Totosik mendapat informasi bahwa LR sedang berada di kediaman Pukul 20.00, Senin (28/10/2019) Wita. Polisi langsung mengamankan L.
"Menurut pengakuan LR bahwa DG sedang berada di rumah temannya (DG ) yakni W di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tomohon Selatan, tim kemudian meluncur," kata Kepala tim Totosik Bripka Janny Watung, Selasa (29/10/2019).
Tim URC Totosik mendapati DG sedang berada di rumah W.
Polisi langsung mengamankan Bunga bersama LR ke Mapolres Tomohon untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan interogasi, LR mengakui bahwa DG sudah keluar rumah semenjak Jumat (25/10/2019).
LR menjemput DG di rumah W pada Sabtu (26/10/2019).
LR mengaku DG menolak diantar pulan waktu itu.
Keduanya pergi ke rumah LR dan menginap sampai Senin (28/10/2019).
Pada hari Senin itu tepatnya pukul 18.00 LR mengantar DG ke rumah W.
"Menurut pengakuan dari LR mereka mulai pacaran semenjak Juli 2018.
Semenjak menjalin hubungan pacaran, keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri berulang-ulang kali.
Bunga membenarkan pengakuan dari LR.
Saat ini keduanya telah diamankan oleh Tim URC Totosik ke Mapolres Tomohon," ujar Watung.
Pria Pengangguran Ini Cabuli 2 Bocah
Kasus lainnya, Pria berinisial IS hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatannya setelah diamankan Tim Ditreskrimum Polda Sulu pada Kamis (17/10/2019), sekitar pukul 19.00 Wita.
Pengangguran itu melakukan aksi cabul terhadap dua orang korban di bawah umur.
Pelaku yang merupakan warga Banjer Lingkungan V, Kecamatan Tikala Kota Manado, tak berkutik saat dilakukan penangkapan dikediamannya.
Katim Resmob Polda Sulut, Iptu Batara Indra Aditya SIK mengatakan, kronologi kejadian pada Rabu, 9 oktober 2019 anak berinisial KH sudah tidak lagi masuk sekolah bersama temannya yang berinisial (ZR) selama 10 hari.
Setelah orang tuanya ketahuan sudah tidak masuk sekolah dan orang tuanya menanyakan kepada anak yang berinisial KH dan anak tersebut menjawab dengan jujur bahwa ada seorang laki-laki yang selalu mengajak mereka berdua ke rumahnya.
"Si pelaku ini menyuruh kedua anak tersebut (maaf) mengisap alat kelaminnya. Diketahui anak berinisial ZR sudah 5 kali dicabuli dan anak berinisial KH baru pertama kali dicabuli," kata Batara Jumat (18/10/2019).
"Pelaku dikenakan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan anak," katanya.
Lanjutnya, pihaknya lakukan interogasi awal terhadap pelaku.
"Hasil introgasi korban menjadi 3 orang dengan inisial AT dilingkungan yang sama. Menyerahkan pelaku dan Barang Bukti kepada Subdit Reknata Polda Sulut," pungkasnya..
Gadis 12 Tahun Dibekap, Kakak Korban Teriak Minta Tolong
Kasus lainnya, seorang gadis berusia 12 tahun di Minahasa Selatan dibekap remaja 16 tahun.
"Korban awalnya sedang tidur bersama kakak perempuannya. Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar korban dan langsung membekap mulut korban," kata Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, Kamis (17/10/2019).
Usai dibekap, tersangka memegang kedua tangan korban dan selanjutnya melakukan perbuatan yang tidak terpuji.
Kakak korban yang tidur di dekatnya kemudian terbangun dan langsung berteriak meminta tolong. Saat itu tersangka langsung melarikan diri.
Pelaku pencabulan adalah seorang pria berinsial ML.
Dia masih berstatus pelajar berusia 15 tahun dan berasal dari Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)
Kapolsek Tumpaan, mengatakan ML sudah diamankan sebagai tersangka dalam dalam tindak pidana perbuatan cabul. Korbannya adalah gadis usia 12 tahun seorang siswi di Kecamatan Tumpaan.
Pelaku ditangkap setelah orangtua korban melaporkan perbuatan bejatnya ke Polsek Tumpaan.
“Laporannya langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya pencarian terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Kapolsek Tumpaan.
SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE TRIBUN MANADO