UPDATE! Cerita Istri Anggota Polda Brigadir Pardi yang Tewas Kecelakaan di Jalan AA Maramis
Kepergian Brigadir Pardi (32) warga aspol, Kelurahan Paniki Bawa, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, sangat mengkagetkan keluarga.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepergian Brigadir Pardi (32) warga aspol, Kelurahan Paniki Bawa, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, sangat mengagetkan keluarga.
Diketahui, Brigadir Pardi yang bertugas di Direktorat Tahti Polda Sulut ini, meninggal setelah sepeda motor Honda Beat, warna putih, yang ditungganginya ditabrak mobil Grand Max, warna hitam.
Peristiwa itu terjadi di ruas Jalan AA Maramis, Kelurahan Paniki Bawa, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Senin (28/10/2019) pagi, sekitar pukul 05.00 Wita.
Amanat wartawan tribunmanado.co.id, di rumah duka, terlihat keluarga masih berkumpul, bahkan ada beberapa papan ucapan turut berduka cita.
Menurut istrinya, Putri Ramadania yang ditemui wartawan tribunmando.co.id, Senin (28/10/2019) malam, sekitar pukul 17.55 Wita, mengatakan, dirinya kaget ketika ada warga mengetuk pintu jelang pagi.
"Saat saya bangun dan membuka pintu, mereka mengatakan, kalau suami saya kecelakaan di jalan depan," ujarnya dengan wajah bersedih, sambil memeluk anak ke tiga mereka yang masih berumur enam bulan.
Lanjutnya, mendengar pemberitahuan tersebut, dia pergi ke rumah sakit Paal Dua, bersama kakak iparnya.
"Saat saya tiba di UGD rumah sakit, saya melihat, suami saya sudah tak berdaya, dan dokter mengatakan, kalau suami saya sudah meninggal," ucapnya.
Dijelaskannya, sebelum peristiwa itu terjadi, Minggu (27/10/2019) sore, Brigadir Pardi, pamit kepadanya, untuk pergi bermain sepak bola di Wori, Kabupaten Minahasa Utara.
"Dia hanya mengatakan kalau dia ingin pergi main sepak bola di wilayah Wori. Setelah itu, tidak ada kabar dari dia, nanti say dapat kabar jelang pagi tadi, setelah kecelakaan," jelasnya.
Lanjutnya, saat ini, dia hanya bisa pasrah, dan merawat tiga anak mereka berdua.
"Tiga anak kami, ada yang berumur enam tahun, tiga tahun dan yang kecil, enam bulan," ujarnya.
Tambahnya, untuk proses kasus ini, dia serahkan ke pihak Satuan Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Manado.
"Biarlah pihak laka lantas Polresta Manado yang memproses kasus ini," singkatnya.