Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji dan Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri Berdasarkan Aturan, Gaji Pokok Rp 5 Juta

Kabinet Indonesia Maju berikut komponen-komponennya telah lengkap dan siap bekerja untuk periode 2019-2024.

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Wakil Menteri disumpah saat acara pelantikan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berapa gaji pokok dan tunjangan menteri dan wakil menteri berdasarkan aturan?. 

Diketahui, Para menteri telah dilantik oleh Presiden pada Rabu (25/10/2019). 

Sementara, para wakil menteri baru saja dilantik hari ini, Jumat (25/10/2019). 

Menteri-menteri dan wakil-wakil menteri datang dari berbagai kalangan, mulai dari politisi hingga profesional.

Dengan jabatan yang diemban, kini, mereka akan digaji oleh negara. Lantas, berapa nominalnya?

Gaji dan Tunjangan Menteri

Dikutip dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Selain itu, menteri akan diberikan tunjangan oleh negara.

Tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Dikutip dari Kompas.com (24/10/2019), di luar itu, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.

Namun, tunjangan operasional dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, ada juga rumah dinas dan mobil dinas yang harus dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri

Penghasilan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Berdasarkan peraturan tersebut, wakil menteri akan mendapat tunjangan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Menurut Keputusan Presiden tersebut, jumlah tunjangan menteri adalah sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Jadi, jumlah tunjangan yang akan diberikan kepada para wakil menteri adalah sebesar Rp 11,57 juta per bulan.

Dikutip dari Kompas.com (25/10/2019), wakil menteri yang bertugas di Kementerian juga sudah mendapatkan tunjangan kinerja, yaitu diberikan hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.

Kemudian, hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan hak keuangan sebagai wakil menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.

Selain tunjangan jabatan, para wakil menteri juga akan memperoleh fasilitas berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. (Sumber: Yoga Sukmana, Akhdi Martin Pratama |Editor: Bambang Priyo Jatmiko)

SUMBER: https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/25/202700465/sah-dilantik-berapa-gaji-dan-tunjangan-menteri-dan-wakil-menteri-?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved