news
Tenang, Tarif Retribusi Persampahan Baru Masih Lama Berlaku
Peraturan Daerah (Ranperda) soal retribusi sampah nampaknya masih lama akan terwujud.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Peraturan Daerah (Ranperda) soal retribusi sampah nampaknya masih lama akan terwujud.
Lantaran, hingga saat ini masih tertahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu yang masing menyusun besaran angka retribusi persampahan yang baru.
"Kami sementara susun angkanya. Kami juga sudah melakukan studi perbandingan angka retribusi sampah di beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Utara, supaya mendapatkan angka yang pas," jelas Irawan Ginoga Plh Kadis Lingkungan Hidup Kotamobagu, Kamis (24/10/2019).
Sementara itu, Rendra Dilapanga Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu menjelaskan, mereka masih menunggu dari DLH.
"Retribusi sampah, masih dilakukan proses penetapan nilai," jelasnya.
Setelah itu, baru diajukan ke provinsi, dan diteruskan ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi.
Jika sudah ada hasil dari Kemendagri, Pemerintah Kota Kotamobagu kemudian akan melakukan perbaikan.
"Kalau sudah, kami akan kirimkan ke Provinsi lagi, untuk dilakukan evaluasi, apakah sudah sesuai dengan hasil evaluasi atau belum," jelasnya.
Jika sudah, Pemkot akan membuat permohonan untuk nomor registrasi, dan setelah itu bisa diterapkan.
"Masih panjang prosesnya," jelas dia. (Amg)
• Habib Rizieq Shihab Masih Bermasalah di Arab Saudi, Menhan Prabowo Subianto Diminta Ambil Tindakan
• Cuitan Agus Harimurti Yudhoyono, Tak Dipilih Presiden Jokowi Jadi Menteri Kabinet Indonesia Maju
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: