Sulut Maju

Sekprov Ingatkan PTSP soal Ngeri-Ngeri Sedap, Salah Langkah Bisa OTT

ryo noor/tribun manado
Sekprov Ingatkan PTSP soal Ngeri-Ngeri Sedap, Salah Langkah Bisa OTT 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sekprov Sulut, Edwin Silangen menyinggung soal istilah ngeri-ngeri sedap, khas istilah alm Politisi Sutan Batugoena.

Istilah ngeri-ngeri sedap itu terangkat pada Rapat Asistensi dan Supervisi Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Prima di Provinsi Sulut 2019 di Hotel Peninsula, Manado, Kamis (24/10/2019).

Sekprov mengatakan, kerja di PTSP katanya ngeri-ngeri sedap.

"Kalau sedap itu ilegal ya ngeri. Kalau sedapnya legal ngak ngeri," kata dia

Biasanya demi memperlancar investasi diambil langkah diskresi, misalnya masalah tata ruang

Ia mengingatkan, hati-hati kemudian diskreso diikuti sesuatu yang gelap

"Ini sesuatu yang gelap bikin ngeri, OTT (operasi tangkap tangan) nanti," kata dia.

Sekprov mengatakan, lebih bail pilih non job darpada pertahankan jabatan tapi langgar aturan, ini celaka namanya

Modus turun lapangan juga harus jadi catatan

"Turun lapangan jangan dibiayain pengusaha, itu gratifikasi. Rawan ini tinjau-tinjau lapangan. Semua APBD saja, no problem, tidak khawatir," ungkap dia.

Ia juga mengapresiasi jajaran PTSP di 15 kabupaten/kota. Atas peran semua pihak ini investasi bisa di atas 6 persen

"Tanpa kerja 15 kabupaten /kota memperlancar perizinan. Investasi itu triger paling besar," ungkap dia. (ryo)

 Cuitan Agus Harimurti Yudhoyono, Tak Dipilih Presiden Jokowi Jadi Menteri Kabinet Indonesia Maju

Tonton: