Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dukung Operasi Zebra Polisi, Ini Yang Dilakukan TNI Bolmong

Anggota TNI dari Kodim 1303/Bolmong diharuskan tertib di jalan raya. Mereka juga musti melengkapikendaraan dengan surat administrasi.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Dukung Operasi Zebra Polisi, Ini Yang Dilakukan TNI Bolmong 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota TNI dari Kodim 1303/Bolmong diharuskan tertib di jalan raya.

Mereka juga musti melengkapikendaraan dengan surat administrasi.

Hal itu merupakan wujud dukungan Kodim 1303/Bolmong terhadap Operasi Zebra Samrat 2019 yang digelar Kapolres Bolmong.

"Sudah jauh - jauh hari kami ingatkan kepada anggota yang memiliki kendaraan, baik roda dua maupun empat, agar lengkap surat surat," kata Dandim 1303/Bolmong 
Letkol Inf Sigit Dwi Cahyono.

Fakta Menarik Kisah Cinta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama & Sang Istri Gista Putri

Ia menyatakan, Kodim Bolmong mendukung penuh operasi Zebra Polres Kotamobagu.

Bertempat di lapangan upacara Mapolres Kotamobagu telah dilaksanakan acara Apel Gelar pasukan Operasi “Zebra Samrat 2019” Wilayah Polres Kotamobagu, Rabu (23/10/2019).

Dalam sambutan Kapolres Kotamobagu AKBP Gani F Siahaan membacakan amanat Kapolda Sulut menyampaikan bahwa apel gelar pasukan yang dilaksanakan ini menandai dimulainya operasi Zebra Samrat 2019, dimana operasi ini dilaksanakan selama 24 hari dimulai pada tanggal 23 Oktober sampai 5 Nopember 2019, Dengan cara bertindak penegakkan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif secara selektif prioritas.

Adapun sasaran operasi Zebra Samrat 2019 menyesuaikan dengan trend karakteristik di kewilayahan antara lain sebagai berikut; Keabsahan surat-surat kendaraan R2/R4 yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (STNK/TNKB).

Pengemudi yang tidak memiliki SIM. Pengemudi R2/R4 yang menggunakan lampu isyarat lalu lintas (Rotator/Strobo). Kendaraan yang melanggar berat muatan, tidak sesuai peruntukan dan laik jalan.

“Pengemudi yang surat izin mengemudi tidak sesuai kendaraan peruntukannya. Pengemudi kendaraan yang masih dibawah umur dan pengemudi yang melanggar Rambu, Marka dan Peraturan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” papar Kapolres Kotamobagu.(art/rls)

Tonton:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved