Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minahasa

Begini Kronologi Penangkapan Pengedar Obat Keras

Satuan Narkoba Polres Minahasa berhasil Bekuk Tiga Pelaku pengedar obat keras jenis Trihexypenidyl.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/ANDREAS RUAUW
Begini Kronologi Penangkapan Pengedar Obat Keras 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Narkoba Polres Minahasa berhasil Bekuk Tiga Pelaku pengedar obat keras jenis Trihexypenidyl.

Kasat Narkoba Polres Minahasa Iptu Erween Tanos saat dikonfirmasi menjelaskan, terungkapnya kasus, saat Satuan Narkoba Polres Minahasa mengamankan KW alias Kelvien yang seharinya sebagai sopir.

Saat itu sedang melakukan transaksi obat keras yang diduga jenis Trihexypenidyl, Jumat (18/10) jalan raya Kelurahan Rerewokan, Kecamatan Tondano Barat.

”Dari tangan Kelvien polisi mengamankan 112 butir Trihexypenidyl, uang Rp 900 ribu, dua handphone dan satu unit motor,” ungkap Tanos, Rabu (23/10/2019).

Dari penangkapan itu, lanjut dia, polisi melakukan pengembangan.

Lelaki RM alias Iman yang berperan sebagai penjual obat keras kepada pelaku KW alias Kelvien berhasil ditangkap.

”Setelah melakukan penggeledahan di rumah RM, polisi mendapati sejumlah barang bukti sebanyak 26 butir Trihexypenidyl, uang tunai Rp 148 ribu dan dua HP milik Iman serta satu HP dan uang tunai Rp 148 ribu milik Raimond Mandang,” jelasnya.

Namun, tambahnya, Polisi tak hanya berhenti disitu, pada hari Sabtu (19/10) sekitar pukul 19.30 Wita, dilakukan penangkapan terhadap pelaku RMH alias Fandi di ruas jalan Desa Sea, Kecamatan Pineleng.

Kepada petugas Fandi mengaku jika obat keras yang diedarkannya tersimpan di Perum Mawaru, Kecamatan Pineleng.

”Polisi langsung bergerak mendatangi rumah milik Taslim Broo dan mendapati barang bukti berupa obat keras jenis Trihexypenidyl sejumlah 6 ribu butir. total obat keras jenis Trihexyphenidyl yang diamankan sebagai barang bukti sebanyak 6.138 butir,” pungkas Tanos.

Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK, melalui Kabag Ops Kompol Yuriko Fernanda SIK mengatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum telah ditemukan bukti yang cukup bahwa tersangka melakukan tindak pidana dibidang kesehatan.

(Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw)

BERITA TERPOPULER :

 Pengamat Sebut Situasi di Internal Polri Mirip Era Timur Pradopo Pascamundurnya Tito Karnavian

 Cuitan Bu Susi Trending di Twitter, Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan, Dipilih Jokowi

 5 Fakta di Balik Penikaman Guru SMK Ichthus Manado oleh Siswanya, Kronologi hingga Dipengaruhi Miras

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved