UPDATE - Tersangka Penikam Guru SMK Ichthus Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kepolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel mengatakan, benar bahwa tersangka saat ini diproses di Polresta Manado.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUANMANADO.CO.ID - FL (16) warga Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, yang membunuh gurunya, saat ini sudah dijebloskan dalam sel tahanan Polresta Manado.
Kepolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, saat diwawancarai awak media, Selasa (22/10/2019) siang, mengatakan, benar bahwa tersangka saat ini diproses di Polresta Manado.
"Motif penikaman ini, korban menegur tersangka yang sedang merokok di halaman sekolah, dan tersangka tidak terima teguran dari korban," kata Kapolresta.
• FAKTA Guru yang Tewas Ditikam Siswa, Video Beredar Hingga Analisa Psikolog Pelaku Frustasi
Lanjutnya, tersangka sakit hati dan pergi mengambil pisau di rumahnya, dan kembali ke sekolah dan menikam korban.
"Saat itu, korban berada di atas sepeda motor di depan halaman sekolah dan ditikam oleh tersangka," ujarnyam
Tambahnya, ketika kena tikaman, korban terjatuh dari sepeda motornya, dan lari ke halaman sekolah.
"Di halaman sekolah, tersangka mengejar korban dan kembali menikam guru agama SMK Ichthus berulang kali. Setelah itu, tersangka lari, sementara korban berdiri dan teriak minta pertolongan," jelasnya.
Diungkapkan Bawensel, memang tersangka di bawa umur. Namun untuk proses hukum, kami mengenakan KUHP pasal 340 terhadap tersangka.
"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup," tegas mantan Kapolres Minsel ini.
Terpantau wartawan tribunmanado.co.id, Selasa (22/10/2019) tadi, tersangka sudah dijebloskan dalam sel tahanan Polresta Manado. (Juf)
• Kematian Guru SMK Ichthus, Toar Palilingan Sebut Kasus Ini Mencoreng Dunia Pendidikan di Sulut
TONTON JUGA :