Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bisnis

Asosiasi Pengemudi Online Tolak Nadiem Makarim Jadi Menteri

Ojol tidak setuju apabila Nadiem jadi salah satu menterinya Jokowi, akan ada pergerakan seluruh Indonesia, sebagai penolakan

Editor: Chintya Rantung
Oik Yusuf/KOMPAS.com
CEO Go-Jek, Nadiem Makarim. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ditunjuknya pendiri Gojek Nadiem Makarim sebagai salah satu sosok yang akan mengisi kabinet Jokowi Ma'ruf ditolak asosiasi pengemudi ojek online.

“Ojol tidak setuju apabila Nadiem jadi salah satu menterinya Jokowi, akan ada pergerakan seluruh Indonesia, sebagai penolakan,” ujar Ketua Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono kepada Kompas.com, Senin (21/10/2019).

Igun menilai, Nadiem boleh sukses mengembangkan bisnis Gojek. Namun, pria tersebut dianggap gagal menyejahterakan para mitra pengemudinya.

“Nadiem Makarim boleh besar dengan berderet gelar akademik dan valuasi Gojeknya yang triliunan rupiah, namun dibalik itu, jutaan para mitra ojek onlinenya berdarah-darah dilapangan dan jauh dari sejahtera dari segi pendapatan, intinya ojol mitranya belum happy,” kata Igun.

Sebelumnya, Nadiem datang ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019) siang, dengan mengenakan baju putih lengan panjang.

Kedatangannya ke Istana siang ini, bertepatan dengan rencana Jokowi mengumumkan kabinet, Rabu (23/10/2019).

Selama ini nama Nadiem diprediksi akan mengisi keinginan Presiden Jokowi dalam mengembangkan sektor ekonomi berbasis digital.

Jokowi juga pernah mengungkapkan rencana menghadirkan Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif.

Gojek Indonesia sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu perusahaan rintisan atau startup yang sukses.

Bahkan, Gojek sudah berstatus perusahaan decacorn atau perusahaan yang memiliki valuasi lebih dari 10 miliar dollar AS. 

Sudah Idealkah Tarif Baru Ojek Online?

Tarif baru ojek online mulai diberlakukan di seluruh kota di Indonesia sejak Senin (2/9/2019) kemarin.

Besaran tarif ojek online tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Dalam aturan itu, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zona.

Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), serta zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah adalah Rp 1.850 dan batas atas mencapai Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

“Dengan adanya pemberlakuan tarif ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online," ujar Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2019).

Menurut Yani kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojek online semakin meningkat, oleh karena itu perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojek online sangat perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama.

"Sebelumnya tarif ojol diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, mulai 2 september 2019 akan berlaku diseluruh Indonesia,” kata Yani.

"Yaitu di 224 kota/ kabupaten untuk Grab, sedangkan Gojek beroperasi di 221 kota/ kabupaten," lanjutnya.

Sebelum resmi diterapkan di seluruh Indonesia Kementerian Perhubungan telah melakukan sosialisasi dan uji coba tarif baru tersebut. Tak hanya itu, Kementerian yang mengurusi sektor transportasi tersebut melakukan survei terhadap para pengemudi dan penggunanya.

Hasilnya, menuai beragam tanggapan. Dari sisi pengemudi mengakui dengan kenaikan tarif tersebut membuat pesanannya turun dibandingkan sebelumnya.

Kendati ordernya turun, mayoritas para pengemudi ojek online disebut puas dengan penerapan tarif baru itu.

“Secara umum versi pengemudi order turun, tapi pendapatan naik, karena ada peningkatan tarif dari sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

Budi pun mengaku akan kembali melakukan survei terkait kebijakan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui efektivitas kebijakan baru tersebut.

Nantinya, jika hasil survei menunjukan tarif baru tersebut sangat membebani masyarakat, Budi tak menutup peluang untuk menurunkannya.

“Saya minta satu minggu harus ada evaluasi apakah ini sudah berjalan baik, apa ada perubahan,” kata Budi.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Ojol Tak Setuju Nadiem Makarim Jadi Menteri", https://money.kompas.com/read/2019/10/21/143140326/pengemudi-ojol-tak-setuju-nadiem-makarim-jadi-menteri?page=all#page2.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved