Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bisnis

Asosiasi Pengemudi Online Tolak Nadiem Makarim Jadi Menteri

Ojol tidak setuju apabila Nadiem jadi salah satu menterinya Jokowi, akan ada pergerakan seluruh Indonesia, sebagai penolakan

Editor: Chintya Rantung
Oik Yusuf/KOMPAS.com
CEO Go-Jek, Nadiem Makarim. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ditunjuknya pendiri Gojek Nadiem Makarim sebagai salah satu sosok yang akan mengisi kabinet Jokowi Ma'ruf ditolak asosiasi pengemudi ojek online.

“Ojol tidak setuju apabila Nadiem jadi salah satu menterinya Jokowi, akan ada pergerakan seluruh Indonesia, sebagai penolakan,” ujar Ketua Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono kepada Kompas.com, Senin (21/10/2019).

Igun menilai, Nadiem boleh sukses mengembangkan bisnis Gojek. Namun, pria tersebut dianggap gagal menyejahterakan para mitra pengemudinya.

“Nadiem Makarim boleh besar dengan berderet gelar akademik dan valuasi Gojeknya yang triliunan rupiah, namun dibalik itu, jutaan para mitra ojek onlinenya berdarah-darah dilapangan dan jauh dari sejahtera dari segi pendapatan, intinya ojol mitranya belum happy,” kata Igun.

Sebelumnya, Nadiem datang ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019) siang, dengan mengenakan baju putih lengan panjang.

Kedatangannya ke Istana siang ini, bertepatan dengan rencana Jokowi mengumumkan kabinet, Rabu (23/10/2019).

Selama ini nama Nadiem diprediksi akan mengisi keinginan Presiden Jokowi dalam mengembangkan sektor ekonomi berbasis digital.

Jokowi juga pernah mengungkapkan rencana menghadirkan Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif.

Gojek Indonesia sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu perusahaan rintisan atau startup yang sukses.

Bahkan, Gojek sudah berstatus perusahaan decacorn atau perusahaan yang memiliki valuasi lebih dari 10 miliar dollar AS. 

Sudah Idealkah Tarif Baru Ojek Online?

Tarif baru ojek online mulai diberlakukan di seluruh kota di Indonesia sejak Senin (2/9/2019) kemarin.

Besaran tarif ojek online tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Dalam aturan itu, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zona.

Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), serta zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved