Berita Minahasa
Polisi Sebut Proses Hukum Pelaku Pelemparan Mobil Akan Dipercepat
Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan bahwa proses hukum terhadap lima pelaku pelemparan mobil akan dipercepat.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan bahwa proses hukum terhadap lima pelaku pelemparan mobil akan dipercepat.
Mengingat para pelaku masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.
Saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2019), Santoso mengatakan bahwa usai diamankan, para pelaku langsung dibawa ke Mapolres.
Selanjutnya penyidik langsung menggiring para pelaku ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di sana guna melakukan pra rekonstruksi atas tindakan para pelaku sehingga bisa langsung diketahui peran masing-masing.
Apalagi mengingat para pelaku masih tergolong di bawah umur sehingga penyidik harus mempercepat prosesnya sesuai aturan.
"Prosesnya akan dipercepat karena para pelaku di bawah umur. Apalagi berstatus pelajar," pungkasnya.
Ketika ditanyai soal motif para pelaku, dikatakan Santoso jika mereka berasalan hanya ingin mencari sensasi.
Bahkan selain mengamankan kelima pelaku, diamankan pula barang bukti satu unit motor dan beberapa batu yang digunakan melempar.
Kelima pelaku itu yakni lelaki M (14), N (15), T (15), A (14) serta H (13) semuanya warga Tondano.
(Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw)
BERITA POPULER :
• Tampilan Anak Jokowi Kahiyang Ayu Curi Perhatian, saat Hadiri Pelantikan Presiden
• Akhir Oktober Digelar Operasi Zebra, Bagi yang Motornya Pakai Barang Ini Segera Ganti
• Kami Masih Bersaudara, Yasti Beber Alasan Keluar dari Nasdem
TONTON JUGA :