Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelantikan Presiden

Ahok Datang ke Pelantikan Presiden Bukan Diundang DPR, Ini Alasannya Ia Duduk dengan Keluarga Jokowi

Saat ditanya dalam kapasitas apa dia hadir pelantikan, Ahok menyebutkan, dia tidak diundang secara khusus oleh DPR.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). 

Ia tampak mengenakan setelan jas berwarna hitam dan kemeja putih.

Sementara di dalam Gedung Nusantara, para anggota Dewan dan tamu undangan lain sudah hadir.

Ahok sebelumnya pernah kerja bareng Jokowi ketika memimpin DKI Jakarta. Saat itu, Ahok menjadi Wakil Gubernur mendamping Jokowi sebagai Gubernur.

Setelah Jokowi menjabat Presiden pada 2014, Ahok naik jabatan sebagai Gubernur DKI.

Kepada wartawan, Ahok sebelumnya mengaku akan menghadiri pelantikan Jokowi-Ma'ruf jika diundang.

"Kalau ada undangan iya wajib hadir," ujar Ahok saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/10/2019).

Meski demikian, Ahok saat itu mengaku menerima undangan untuk menghadiri pelantikan Jokowi-Ma'ruf.

Ahok Disebut jadi Dewan Pengawas KPK, Tugas Ini yang Akan Dijalani Mantan Gubernur DKI

Nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disebut jadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Ahok dikatakan terpilih bersama mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Konsumsi Minuman Beralkohol Secara Rutin Lebih Berbahaya dari Pesta Miras

Nasir Sempat Telpon Istri Bilang Perahu Bocor, Nelayan Asal Bolaang Uki Hilang di Laut

Informasi tersebut sudah menjadi viral di media sosial ( Medsos) lewat pesan aplikasi WhatsApp.

Foto itu disertai tulisan, "Selamat dan Sukses Kami Ucapkan atas Terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar Sebagai Dewan Pengawas KPK. Musnahkan Kelompok Taliban di tubuh KPK Agar tidak dijadikan untuk kepentingan politik".

Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana menilai konten semacam itu merupakan informasi palsu atau hoaks.

Kurnia pun mengungkap sejumlah alasan kenapa informasi semacam itu patut disebut sebagai hoaks.

"Banyak sekali hoaks yang beredar ya, di media sosial. Padahal UU KPK yang baru (hasil revisi) kan belum disahkan, dan belum bisa diterapkan," kata Kurnia saat ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved