Kasus Narkoba
Pria Ini Menyimpan Sabu ke Dalam Pembalut Wanita, Polisi Menangkap dan Tetapkan Sebagai Tersangka
Polisi menangkap pelaku kasus narkoba simpan sabu dalam pembalut wanita. Sudah ditetapkan sebagai tersangka
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pria terkait peredaran narkoba. Dia ditangkap pada penggerebekan.
Selain menangkap pria tersebut, polisi menemukan adanya barang bukti narkoba jenis ganja disimpan di dalam pembalut wanita.
Diketahui identitas pria tersebut yakni berinisial FA (25). Dia berasal dari Kabupaten Tangerang.
Modus pelaku menyimpan sabu tersebut ke dalam pembalut wanita.
Anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah menetapkan FA sebagai tersangka.
FA ditangkap di Jalan Pasirandu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada 8 Oktober 2019.
• TES Kepribadian, Pilihlah Satu dari Sembilan Gambar Mata Yang Paling Menarik, Lihat Artinya
• Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Sabtu 19 Oktober 2019, Wilayah Yang Diguyur Hujan dan Cerah Berawan
Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Burhanuddin, mengatakan, pembalut wanita yang dimiliki FA diketahui saat penggerebekan.
"Modusnya oleh tersangka diselipkan di dalam pembalut wanita," kata Burhanuddin di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (18/10/2019), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Saat penggeledahan, polisi menemukan pembalut di dalam lemari di kamar pelaku.
"Kita minta dibuka ternyata di dalamnya ada paket sabu," ucapnya.
Sabtu yang ditemukan seberat 1,5 gram terbagi dalam sembilan paket.
Sebagai kurir barang haram, FA mengaku baru pertama kali menggunakan modus menyimpan sabu di dalam pembalut wanita.
"Modus ini baru pertama kali dia pakai dan langsung terciduk. Dia biasa mengedarkan ke wilayah Tangerang bagian Kota dan Selatan," jelas Burhanuddin.
Penyidik menjerat FA Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
FA adalah satu dari 87 pelaku peredaran maupun pemakai narkoba di Tangerang. (*)
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :