Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Malam Hari Pria Ini Ajak Pacarnya Berhubungan, Karena Ditolak Hal Ini Terjadi, Ada Yang Lapor Polisi

Pria 19 tahun melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan. Penyebabnya karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan.

IST Tribun Wow
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pria 19 tahun melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan. Penyebabnya karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan.

Perempuan yang berinisial WN tersebut adalah pacar pria yang berinisial MA. MA melakukan penyiksaan kepada pacarnya tersebut.

Kejadian ini terjadi di Cikupa, Kabupaten Tangerang.

MA, pria 19 tahun tersebut menghantam pacarnya menggunakan batu di sebuah tanah kosong kawasan Kelurahan Bunder, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Bukan sekali dua kali, MA bertubi-tubi menghajar wajah WN menggunakan sebuah batu besar.

Akibatnya, WN yang satu tahun lebih tua dari MA menderita luka di pelipis kiri, alis, dan samping mata kiri.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Ngapip Rujito mengatakan, motif penyiksaan terhadap korban karena MA tersulut emosi saat permintaan untuk berhubungan badan ditolak mentah-mentah oleh WN.

"Korban menolak (hubungan badan) sehingga pelaku mencekik dan membekap mulut korban, selanjutnya pelaku memukul korban menggunakan batu sebanyak tiga kali ke arah kepala bagian samping kiri pelipis, atas alis dan samping mata kiri," ujar Ngapip melalui pesan singkat, Jumat (18/10/2019).

Kejadian penyiksaan oleh MA kepada kekasihnya dilakukan pada Minggu (17/9/2019) malam hari sekira pukul 19.30 WIB.

Beruntung, WN masih terselamatkan nyawanya dan langsung melaporkan tindakan biadap MA ke Polsek Cikupa.

Saat proses penyelidikan, tutur Ngapip, pelaku diketahui sudah berhenti dari tempat kerjanya dan meninggalkan kontrakannya yang berada di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Pelaku pun akhirnya berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada Matraman, Jakarta Timur, Rabu (16/10/2019) lalu.

"Pelaku langsung ditangkap dan diamankan serta membawa ke Polsek Cikupa guna pemeriksaan mendalam," jelasnya.

Kini pelaku harus ikhlas tinggal sementara di Hotel Prodeo Polsek Cikupa untuk penyelidikan mendalam.

MA juga dijerat Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dan atau 351 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tolak Berhubungan Badan, Pria 19 Tahun Membabi Buta Siksa Pacarnya di Tanah Kosong

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved