Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU KPK Dinilai Tidak Sah Karena Revisi Tipo Tak Lewat Rapat Paripurna

Koreksi yang bukan dengan rapat paripurna menjadikan revisi UU KPK menjadi tidak sah dan batal demi hukum

Editor: Charles Komaling
TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Aksi demo mahasiswa terkait kontroversi RKUHP dan RUU KPK beberapa waktu lalu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi dapat dianggap tidak sah dan batal demi hukum karena koreksi kesalahan pengetikan atau tipo dalam UU hasil revisi itu tidak dilakukan melalui rapat paripurna DPR.

"Koreksi yang bukan dengan rapat paripurna menjadikan revisi UU KPK menjadi tidak sah dan batal demi hukum," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2019).

"Dalam asas bernegara, termasuk asas hukum, berlakunya undang-undang apabila terjadi perubahan, maka harus dengan cara yang sama atau sederajat (rapat paripurna)," ucap dia.

Adapun kesalahan pengetikan terdapat pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat usia pimpinan KPK. Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling muda 50 tahun, tetapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis "empat puluh tahun".

Boyamin mengatakan, kesalahan penulisan ini merupakan permasalahan substantif, atau bukan sekadar masalah teknis. Sebab, hal itu dapat menimbulkan sengketa terkait frasa mana yang sebenarnya berlaku, apakah angka "50" atau huruf "empat puluh".

"Dikarenakan kesalahan substantif, cara pembetulan harus memenuhi persyaratan, yaitu dengan mengulang rapat paripurna DPR, produk rapat paripurna hanya diubah dengan rapat paripurna," kata Boyamin.

Di sisi lain, kata Boyamin, hingga saat ini belum terbentuk Alat Kelengkapan DPR, termasuk Badan Legislasi (Baleg). Dengan demikian, koreksi yang dianggap tipo oleh DPR juga tidak sah karena revisi UU KPK dibahas di Baleg DPR.

"Untuk memenuhi syarat sahnya revisi UU KPK setelah ada kesalahan penulisan hanya bisa dilakukan apabila telah terbentuk Alat Kelengkapan DPR termasuk Baleg dan harus melalui rapat paripurna DPR. Sepanjang hal ini tidak dilakukan, revisi UU KPK adalah tidak sah," ucap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tipo Tak Dikoreksi Melalui Rapat Paripurna, UU KPK Dinilai Tidak Sah", https://nasional.kompas.com/read/2019/10/17/14243971/tipo-tak-dikoreksi-melalui-rapat-paripurna-uu-kpk-dinilai-tidak-sah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved