News
Polresta Manado Tangkap Lima Tersangka Narkotika, Satu Diantaranya Perempuan
Hal itu terungkap ketika dilakukan press rilis di Mapolresta Manado, Senin (14/10/2019) tadi.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua bulan ini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado menangkap lima tersangka pengguna dan pengedar obat terlarang narkotika jenis shabu.
Hal itu terungkap ketika dilakukan press rilis di Mapolresta Manado, Senin (14/10/2019) tadi.
Ke lima tersangka yakni satu perempuan berinisial CAM (23), warga Kota Manado, Sulut, dan empat lelaki berinsial WG (21), FP (20) dan RM (21) ketiganya warga Kota Manado, Sulut, dan AA (27) warga Kecamatan Tagulandang Selatan, Kabupaten Siau Tagulandang.
Mereka ditangkap di Kota Manado, Sulawesi Utara, bulan Agustus dan September 2019.
Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, didampingi Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni, saat press rilis, bahwa kelima tersangka ditangkap di lokask berbeda-beda dan waktu yang berbeda.
"Jadi bulan Agustus 2019 anggota Satres Narkoba Polresta Manado menangkap empat pria pengguna narkotika jenis shabu," katanya.
Dijelaskannya, ke empat tersangka tersebut yakni WG, FP, RM dan AA. Mereka ditangkap di jalan Eklesia, Desa Sea Dua Tumpengan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
"Anggota mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis shabu yang diisi di dalam plastik bening dengan berat 0,14 gram, satu buah bong (alat hisap), satu bua pipet kaca, satu buah korek api, satu buah handphone dan satu buah tas," jelas Bawensel.
Diungkapkannya, ke empat tersangka ini dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Lanjut mantan Kapolres Minsel ini, bulan September 2019 anggota Narkoba kembali menangkap satu perempuan tersangka pengedar narkotika jenis shabu berinisial CAM.
"Perempuan berinisial CAM ini ditangkap di Griya Klabat Spa, Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut," katanya.
Tambahnya, ditangan perempuan CAM didapati barang bukti 46 paket narkotika jenis shabu yang diisi di plastik bening, satu DVD player merek Vitron, satu dos pembungkus DVD player, dan satu buah handphone.
"Jadi perempuan CAM ini mengisi narkotika jenis shabu didalam dos DVD, namun bisa diketahui anggota kami," ungkapnya.
Ditegaskan Bawensel, perempuan CAM dikenakan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sampai saat ini pihak kami masih melakukan penyelidikan untuk bandar mereka. Untuk ke lima tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan dan berkasnya akan segerah dikirim ke kejaksaan," tegas Bawensel. (Juf)
BERITA POPULER
• Jabatannya Dicopot, Begini Reaksi Mantan Dandim Kendari Kolonel Hendi Saat Melihat Istrinya Menangis
• TERUNGKAP Perut Wiranto Tak Berdarah, Ada Tusukan Sedalam 10 Sentimeter, Tiga Liter Darah Tertampung
• Tulisannya Viral, Jabatan Suaminya Dicopot, Istri Anggota TNI AU Minta Maaf, Ini Pengakuannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/narkoba-47.jpg)