Menkopolhukam Ditikam
Diingatkan Tak Nyinyiri Penusukan Wiranto, Reaksi Irma Nasution Istri Kolonel Hendi Seperti Ini
KSAD Jenderal Andika Perkasa resmi mencopot Komandan Kodim Kendari Kolonel Hendi Suhendi terkait penusukan Menkopulhukam
TRIBUNMANADO.CO.ID - KSAD Jenderal Andika Perkasa resmi mencopot Komandan Kodim Kendari Kolonel Hendi Suhendi (HS).
Sanksi ini dijatuhkan karena istri yang bersangkutan mengunggah status nyinyir terhadap peristiwa penusukan Menkopulhukam Wiranto di Pandeglang.
Pencopotan itu disampaikan KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) sore, ditayangkan langsung Kompas TV.
Sanksi ini dijatuhkan karena istri yang bersangkutan mengunggah status nyinyir terhadap peristiwa penusukan Menkopulhukam Wiranto di Pandeglang.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Serda Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denvakkud) Bandung Barat akibat unggahan sang istri di media sosial.
Tak hanya itu, Kolonel HS juga ditahan selama 14 hari.
"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari.
Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," jelas Jenderal Andika.
• Ternyata Ini Alasan Istri Dandim Kendari Sebut Wiranto Cemen hingga Buat Suaminya Dicopot
• Jarimu Harimaumu, Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan Gara-gara Istrinya Nyinyir Wiranto : Cemen Pak
• Akibat Ulah Istri Posting Nyinyir Soal Wiranto, Dandim Kendari Dicopot dari Jabatan hingga Ditahan
Proses hukum juga akan diberlakukan kepada istri masing-masing melalui jalur peradilan umum.
"Kepada dua individu (istri) ini yang telah melakukan postingan yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah peradilan umum," tandasnya.
Andika tegas menyatakan suami masing-masing melanggar UU No 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Padahal Kolonel Hendi Suhendi baru mengikuti upacara serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat lama Letkol Cpn Fajar Lutvi Haris Wijaya di Makorem 143/Ho Kendari pada 19 Agustus 2019.
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik menjelaskan alasannya.
Menurut Nafik, sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat.
Pada akhirnya, menurut Nafik, sikap keluarga personel TNI itu akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer.