Kalla: Perppu KPK Jalan Terakhir
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tidak sependapat atas rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tidak sependapat atas rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. Menurutnya Perppu merupakan jalan terakhir.
Ia meminta semua pihak menghormati proses uji materi yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Kalla mengatakan, saat ini ada pihak yang telah mendaftarkan uji materi atas Undang-Undang KPK hasil revisi meskipun undangnya-undangnya belum diberi nomor.
Baca: Provinsi Kalbar Paling Cepat Tangani Karhutla: Ini Rahasianya
Namun, Kalla tak mempermasalahkam hal tersebut. "Saya kira sangat penting, itu (perppu) jalan terakhir ya. Masih ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu dulu. Tentu kan sekarang sudah ada yang masukkan walaupun undang-undangnya belum berlaku," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (8/10).
UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena dinilai disusun terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK. Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu, misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas dianggap bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK. Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Adapun Fraksi PDI-P di DPR memastikan akan menolak jika Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno mengatakan, sikap resmi Fraksi PDI-P ialah menolak perppu dan menyarankan agar polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review di Mahkamah Konsitusi atau legislative review.
"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review," kata Hendrawan. Perppu KPK, jika jadi diterbitkan Jokowi, memang akan langsung berlaku. Namun, perppu itu tetap membutuhkan persetujuan DPR. Hal ini diatur di Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengatur dalam kegentingan memaksa, presiden berhak menetapkan perppu.
Ayat berikutnya mengatur, peraturan tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, perppu itu harus dicabut. Hendrawan pun menilai tidak elok jika polemik revisi UU KPK ini harus diselesaikan lewat tarik menarik kepentingan politik. Ia menilai akan lebih baik diselesaikan lewat proses uji materi di MK atau revisi ulang di DPR dan pemerintah.
"Sedikit memakan waktu, tetapi prosesnya lebih sehat, ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik-menarik kepentingan politik," kata Hendrawan.
Terpisah, Masinton Pasaribu meminta semua pihak untuk tak menekan Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.
Baca: ODSK Fasilitasi 167 Warga Kawanua Pengungsi Rusuh Wamena Pulang ke Sulut
"Jangan ada siapa pun coba menekan-nekan presiden dalam hal menerbitkan perppu. Itu hak subyektif presiden, hormati," kata Masinton dalam diskusi bertajuk "Habis Demo Terbitkah Perppu? di kawasan Tebet, Jakarta.
"Tidak boleh ada satu kekuatan pun yang menekan. Bahaya kalau ketatanegaraan di konstitusi kita, kita letakkan pada tekanan-tekanan," ucap Masinton lagi.
Meski itu hak subyektif presiden, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk menerbitkan perppu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009. Beberapa syarat pengeluaran perppu di antaranya adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu diselesaikan.
"Ikhwal kegentingan itu dalam putusan MK itu kegentingan yuridis. Meskipun itu kan hak subyektif presiden bukan kegentingan yang digenting-gentingkan, karena ada massa protes keluarkan perppu, konferensi pers keluarkan perppu," kata dia. "Bukan itu yang dimaksud kegentingan, kegentingan yuridis. Apakah itu terpenuhi? Tidak. Secara obyektif itu belum," ucap Masinton.
Baca: Bukan Musik Klasik, Ini Tiga Jenis Musik yang Disukai Psikopat
Tidak Mungkin Dimakzulkan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengatakan Presiden Joko Widodo mempunyai kewenangan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Penerbitan Perppu tersebut tidak akan membuat presiden dimakzulkan atau impeachment. "(Penerbitan Perppu,-red) itu wewenang subjektif dari presiden. Itu adalah kewenangan yang diberikan konstitusi. Jadi mana mungkin di-impeach," kata Hamdan Zoelva.
Menerbitkan Perppu merupakan kewenangan Presiden yang diatur Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, segala kewenangan yang diberikan UUD 1945 bila dijalankan dengan itikad baik tidak bisa dihukum.
"Presiden boleh mengeluarkan dan tidak mengeluarkan Perppu. Itu kewenangan yang diberikan Undang-Undang Dasar dan tidak ada yang bisa menggangu gugat presiden. Karena itulah UUD 1945 memberikan wewenang kepada presiden," katanya.
Untuk diketahui, belakangan ini muncul pro dan kontra terhadap perlu atau tidaknya menerbitkan Perppu terhadap berlakunya Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyatakan bahwa “dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.
MK pernah menerbitkan putusan mengenai syarat-syarat konstitusional sebagai ukuran keadaan “Kegentingan yang memaksa” bagi presiden untuk menerbitkan Perppu. Hal ini tertuang di putusan nomor :138/PUU-VII/2009, tanggal 8 Februari 2010.
Tiga syarat tersebut, yaitu pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Kedua, UU yang dibutuhkan itu belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai;
Ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan prosudur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. (tribun network/gle/kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pimpin-sidang_3.jpg)