Eks Koruptor yang Ingin Ikut Pilkada Harus Tunggu 10 Tahun
Pihaknya mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada tersebut sebagai langkah dari pencegahan politik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan narapidana korupsi yang ingin maju kembali jadi kepala daerah harus menunggu 10 tahun. Ini yang diusulkan Indonesia Corruption Watch ( ICW) dan Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Usulan itu dilakukan melalui uji materi Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Kuasa Hukum ICW-Perludem Donal Fariz, alasan atas usul 10 tahun itu berkaca dari masa jabatan seorang kepala daerah yakni, 5 tahun.
Setelah Bebas dari Penjara Jika kepala daerah tersebut mencalonkan diri kembali dan terpilih lagi menjadi kepala daerah, maka akan ada waktu 10 tahun yang bisa ia jalani untuk menjabat.
"Kami juga berikan hal yang sama kalau dia melakukan kejahatan itu (korupsi), dia menunggu selama 10 tahun atau 2 siklus pemilu sebagai masa tunggu (sebelum mencalonkan diri lagi)," ujar Donal usai sidang perdana uji materi tersebut di MK, Selasa (8/10/2019).
Dia mengatakan, pihaknya mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada tersebut sebagai langkah dari pencegahan politik.
Pasalnya, selama ini dia menilai pencalonan kepala daerah selalu dikontrol oleh partai politik yang merusak demokrasi.
"Semestinya, menurut saya ke depan, calon kepala daerah itu diberikan warning juga. Sekali kamu melakukan kasus korupsi, kamu akan menunggu selama 10 tahun untuk jadi calon pejabat publik," kata dia.
Oleh karena itu, dia berharap agar MK dapat memberikan putusan yang memberikan pencegahan kasus korupsi politik, khususnya kepala daerah dari uji materi yang diajukannya.
"Kami optimistis (dengan putusan MK nanti), karena putusan-putusan yang sama sebelumnya sudah ada. Misalnya yang kami kutip putusan Nomor 4 tahun 2009 yang sudah memberikan masa tunggu (eks napi korupsi bisa maju pilkada lagi)," kata dia.
Diketahui, ICW-Perludem mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat 2 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke MK. Hal tersebut dilakukan karena pihaknya melihat Putusan MK Nomor 42 Tahun 2015 yang telah menganulir Putusan MK Nomor 4 Tahun 2009 yang sebelumnya memberi jeda waktu 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi maju Pilkada.
Putusan Nomor 42 Tahun 2015 sendiri yang menjadi dasar Pasal 7 Ayat 2 Huruf g dalam UU Pilkada, intinya tetap memberikan izin bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk maju kembali menjadi calon kepala daerah tanpa jeda waktu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan ICW-Perludem Usulkan Jeda Waktu 10 Tahun Bagi Eks Koruptor yang Ingin Ikut Pilkada", https://nasional.kompas.com/read/2019/10/08/14392191/alasan-icw-perludem-usulkan-jeda-waktu-10-tahun-bagi-eks-koruptor-yang-ingin