Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR Takkan Campur Tangan Putusan Jokowi soal Perppu KPK

DPR menyerahkan keputusan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
tribunnews
Presiden Jokowi menyalami anggota legislator usai pelantikan di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (1/10/2019). 

"Saya melihat di sini ada aspirasi publik yang kuat yang mengetahui revisi UU KPK itu bahwa karena melemahkan, implikasinya kan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia juga. Dan untuk menghadapi itu maka menurut publik jalan keluarnya adalah perppu," kata Djayadi.

Tolak Hasil Revisi

Masih terkait survei tentang sikap masyarakat terhadai Undang-Undang KPK hasil revisi, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menegaskan bukti publik menolak UU KPK hasil revisi. "Survei kian menegaskan, publik menolak UU KPK hasil revisi," ujar Mardani.

Melalui hasil survei ini, publik mengapresiasi kinerja lembaga antirasuah. Sehingga mendapat dukungan dari publik. Karena itu publik pun menuntut Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR RI melalui rapat paripurna pada masa akhir jabatan 2014-2019 lalu.

"Hasil survei itu juga menunjukkan bahwa Presiden dituntut publik untuk segera mengeluarkan Perppu. Untuk kepentingan bangsa, publik mesti bersatu memerangi korupsi," Mardani, mantan Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.

Baca: Aktivitas Pendidikan di Wamena Pulih: Kapolda Papua Klaim Kondisi Wamena Aman

Terpisah, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menuturkan fraksinya membuka kemungkinan mendukung penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK hasil revisi. Fraksi Partai Gerindra akan mendukung penerbitan Perppu KPK hasil revisi jika terkait dengan pengaturan soal pemilihan Dewan Pengawas.

"Kalau dari Gerindra sepanjang berkaitan dengan pengaturan soal Dewan Pengawas, kita akan support," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Gerindra mengusulkan DPR juga memiliki kewenangan untuk memilih lima anggota Dewan Pengawas KPK.

Dengan demikian, Presiden dan DPR masing-masing memilih dua anggota Dewan Pengawas. Sedangkan satu anggota lagi dipilih dari internal KPK. Sementara, dalam UU KPK hasil revisi, kelima anggota Dewan Pengawas dipilih Presiden. Presiden hanya diwajibkan berkonsultasi dengan DPR terkait pemilihan anggota Dewan Pengawas.

"Kalau sesuai dengan usul kami bahwa sebaiknya Dewan Pengawas itu dipilih oleh dua dari presiden dua dari DPR dan satu dari internal KPK itu suatu hal yang bagus," kata Supratman.

Jangan Ragu

Hendri Satrio, Pengamat Politik  dari Universitas Paramadina mengatakan, menurut saya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu ragu-ragu untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi. Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menjadi bukti dukungan publik agar Jokowi menerbitkan perppu KPK untuk mencabut UU KPK hasil revisi yang baru disahkan DPR RI.

Hasil survei LSI menunjukkan bahwa 76,3 persen dari responden yang mengetahui UU KPK hasil revisi, setuju Jokowi menerbitkan perppu KPK. Sebaiknya memang presiden tidak perlu ragu-ragu. Karena justru UU KPK hasil revisi dinilai melemahkan KPK dalam analisa publik.

Bahkan, berdasarkan survei KedaiKOPI, mayoritas pendukung Jokowi di Pilpres 2019 lalu, menganggap UU KPK hasil revisi itu bentuk pelemahan terhadap lembaga antirasuah. Lembaga Survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) merilis hasil survei nasional melibatkan 1.194 responden dari seluruh Indonesia. Survei dilaksanakan 28-29 September 2019 dengan Margin of Error +/-4,53 persen.

Persepsi publik terhadap revisi UU KPK pun beragam, 55,2 persen responden berpendapat revisi UU KPK melemahkan KPK, 33,1 persen menolak berpendapat dan hanya 11,7 persen yang berpendapat revisi UU KPK akan memperkuat KPK.

Menurut responden 3 hal yang melemahkan KPK menurut responden adalah hadirnya Dewan Pengawas, persetujuan Dewan Pengawas untuk pelaksanaan OTT dan status ASN untuk penyidik.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved