Berita Seleb
Pengadilan Agama Kabulkan Permohonan Isbat nikah dan Gugatan Cerai Nikita Mirzani Dengan Dipo Latief
Peputusan majelis hakim tersebut artinya membenarkan bahwa terjadi pernikahan antara Nikita Mirzani dengan Dipo Latief
TRIBUNMANADO.CO.ID - Permohonan isbat nikah dan gugatan cerai yang diajukan Nikita Mirzani terhadap tergugat Dipo Latief, dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
"Majelis hakim mengabulkan isbat nikah dan gugatan cerai," ujar kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, seusai sidang putusan yang digelar secara tertutup di PA Jakarta Selatan.
Fahmi mengatakan, keputusan majelis hakim tersebut artinya membenarkan bahwa terjadi pernikahan antara Nikita Mirzani dengan Dipo Latief.
Baca: Anak Ketiga Nikita Mirzani Ingin Diadopsi, Respons Mantan Istri Dipo Latief Tak Biasa
Baca: Nikita Mizani Nangis Saat Bawa Sambutan di Acara Amal, Ncess Nabati: Jangan Nangis, Jangan Drama!
Baca: Tak Terima Dicibir Nikita Mirzani dan Hotman Paris, Farhat Abbas Tutup Pintu Maaf
Keduanya menikah siri di sebuah tempat pada 18 Februari 2018.
Fahmi juga mengatakan, keputusan ini dilakukan Nikita Mirzani bukan semata-semata untuk kepentingannya, melainkan demi anaknya.
"Itu bukan untuk kepentingan Nikita, tetapi untuk anaknya, sehingga Nikita Mirzani dan anaknya itu terlindungi oleh negara. Putusan ini alhamdulillah dan keadilan hukum ditegakan di pengadilan agama," kata Fahmi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikabulkan, Permohonan Isbat Nikah dan Gugatan Cerai Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief", https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/07/124923210/dikabulkan-permohonan-isbat-nikah-dan-gugatan-cerai-nikita-mirzani.