Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Ini Tanggapan Politisi Gerindra Terkait Perppu Penangguhan UU KPK Hasil Revisi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki opsi alternatif yang bisa ditempuh terkait penerbitan Perppu terhadap UU KPK hasil revisi

Editor: David_Kusuma
Ilham Rian Pratama/Tribunnws.com
Andre Rosiade 

pendiri Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Universitas Indonesia, Junaedi menyarankan Presiden dalam menerbitkan perppu lebih baik menentukan dulu status RUU yang sudah ditetapkan dalam sidang paripurna tanggal 17 September 2019.

"Apakah RUU yang sudah disahkan dalam sidang paripurna itu akan ditandatangani dan diundangkan dalam waktu dell’atleta atau akan dibiarkan berlaku otomatis?" katanya.

Kedua, Junaedi menilai hal tersebut mesti ditegaskan sebelum langkah Perppu
diambil.

Karena hal ini untuk menghindari keberlakuan UU yang sama dan saling berbenturan.

Jika itu terjadi, maka akan berlaku lex posteriori derogat legi priori atau UU yang berlaku belakangan mengesampingkan UU yang telah berlaku.

KABAR SELEBRITIS

> Ammar Zoni Drop Usai Makamkan Bayi Kembarnya, Irish Bella Tidak Ikut & Terlihat Biasa: Enggak Nangis

> Bebby Fey Blak-blakan soal Sosok Pria Cium Area Sensitifnya dalam Video, Bukan Atta Halilintar

> Awet Muda, Tampilan Naysilla Mirdad Pakai Seragam SMA Curi Perhatian!

Jika memang Perppu KPK diterbitkan, lanjut Junaedi, maka konten perubahan dalam Perppu di antaranya adalah:

Pertama: Mengembalikan posisi extraordinary dari KPK.

Kedua: Menghapuskan wewenang penerbitan SP3 dari KPK.

Ketiga: Pembenahan struktur KPK di mana Dewan Pengawas tidak diperlukan
perannya dalam pro justitia.

Dewan Pengawas bisa menggantikan tim penasihat KPK, sehingga tetap berperan dalam pengawasan dan kepatuhan internal secara keorganisasian, melalui pembentukan kedeputian bidang pengawasan dan kepatuhan internal.

Keempat: Perbaikan sistem pengelolaan SDM di KPK, di mana Sumber SDM tidak dibatasi.

Saran agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu terbatas juga dibahas dalam diskusi ini.

Dosen Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul mengatakan Perppu terbatas tersebut harus memenuhi beberapa unsur ini jika akan diterbitkan.

Pertama: Dewan Pengawas kewenangannya tidak pro justitia. Lebih ke
pengawasan internal KPK, seperti komisi atau dewan etik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved