Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Ini Tanggapan Politisi Gerindra Terkait Perppu Penangguhan UU KPK Hasil Revisi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki opsi alternatif yang bisa ditempuh terkait penerbitan Perppu terhadap UU KPK hasil revisi

Editor: David_Kusuma
Ilham Rian Pratama/Tribunnws.com
Andre Rosiade 

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO

"Yaitu, Perppu Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kemudian pada era sebelum Reformasi juga pernah ada Perppu Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai," kata Bayu.

Menurut Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember ini, ada tiga keuntungan jika Presiden Jokowi memilih opsi alternatif ini.

Pertama, KPK tetap dapat bekerja seperti biasanya dengan menggunakan UU KPK yang ada seperti saat ini, yang artinya aspirasi sebagian besar publik kepada Presiden Jokowi terpenuhi.

Dengan aspirasi publik terpenuhi, situasi nasional akan kembali kondusif.

PILIHAN EDITOR

> TKB Manado saat Malam Hari Jadi Lokasi Prostitusi Ilegal, Ini Tanggapan Pedagang Sekitar

> Emas Bermunculan di Lahan Gabut hingga Kisah Dukun Pengambil Harta Karun

> BREAKING NEWS - Yasti Soepredjo Mokoagow Nyatakan Keluar dari Nasdem, Olly Siapkan Kartu

"Kedua, relasi Presiden dan DPR dalam proses legislasi tetap terjaga karena Presiden bukan membatalkan melainkan hanya menangguhkan dan kemudian mengajak DPR sesuai dengan prosedur pembentukan UU yang semestinya untuk duduk kembali membahas perubahan atas UU KPK yang telah diubah ini," katanya.

Dengan masa penangguhan ini, Bayu meyakini pembahasan perubahan UU KPK dapat dilakukan secara komprehensif, seksama, cermat, hati-hati dan partisipatif dengan melibatkan banyak pihak.

"Pembahasan secara partisipatif ini akan menghasilkan kesepakatan nasional mengenai pasal mana dalam UU KPK yang tetap perlu dipertahankan dan mana-mana yang perlu dilakukan perubahan," ungkap Bayu.

Ketiga, kewibawaan presiden dalam proses legislasi bisa terjaga mengingat presiden bukan berubah sikap secara mendadak atas apa yang telah diputuskannya bersama DPR melainkan hanya menangguhkan dan kemudian menggantinya dengan proses legislasi secara normal.

"Relasi presiden dengan Parpol di DPR juga dapat tetap terjaga karena presiden tidak mengambil keputusan sepihak atas permasalahan revisi UU KPK ini," ungkapnya.

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Pendapat lain soal urgensi Perppu terhadap UU KPK hasil revisi

Kamis (3/10/2019) Kemarin, Policy Center Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menggelar diskusi bertajuk 'Menimbang Urgensi Perppu UU KPK'.

Para pembicara pun memberikan pandangannya tentang urgensi penerbitan Perppu KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved