Berita Terkini
Ahok Disebut jadi Dewan Pengawas KPK, Tugas Ini yang Akan Dijalani Mantan Gubernur DKI
Nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disebut jadi Dewan Pengawas KPK). Ahok terpilih bersama mantan pimpinan KPK Antasari Azhar.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disebut jadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Ahok dikatakan terpilih bersama mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Informasi tersebut sudah menjadi viral di media sosial ( Medsos) lewat pesan aplikasi WhatsApp.
Foto itu disertai tulisan, "Selamat dan Sukses Kami Ucapkan atas Terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar Sebagai Dewan Pengawas KPK. Musnahkan Kelompok Taliban di tubuh KPK Agar tidak dijadikan untuk kepentingan politik".
Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana menilai konten semacam itu merupakan informasi palsu atau hoaks.
Kurnia pun mengungkap sejumlah alasan kenapa informasi semacam itu patut disebut sebagai hoaks.
"Banyak sekali hoaks yang beredar ya, di media sosial. Padahal UU KPK yang baru (hasil revisi) kan belum disahkan, dan belum bisa diterapkan," kata Kurnia saat ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Hoaks Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari sudah dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK(NA (beredar di WhatsAppGroup)
Baca: Jelang Penetapan Menteri, 28 Nama Ini Dinilai Siap Dampingi Jokowi-Maruf, Nama Ahok Masuk
Baca: Puput Nastiti Sebut Ahok Pahlawanku Jelang Lahiran si Kecil Yosafat, Intip Istri BTP Cek Kehamilan
Baca: Jelang Kelahiran Anak Pertamanya, Ahok dan Puput Nastiti Devi Muncul di Pesta Milik Konglomerat
Ketentuan Dewan Pengawas KPK memang baru dicantumkan setelah DPR dan pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pengesahan baru dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019.
Saat ini, UU KPK hasil revisi baru saja dikembalikan Istana Kepresidenan ke DPR karena ada salah ketik.
Dengan demikian, informasi bahwa Ahok dan Antasari telah dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK jelas hoaks.
"Maka dari itu harusnya tidak ada berita-berita yang mengatakan tentang adanya anggota dewan pengawas yang baru atau yang sudah dipilih," ujar Kurnia.
Kurnia juga mempertanyakan muatan konten tersebut bahwa ada kelompok Taliban di KPK. Selama ini, Taliban dikenal sebagai kelompok berkuasa di Afghanistan yang memperlakukan ajaran radikal.
"Pihak yang menuding isu Taliban dan lain-lain itu harusnya yang bersangkutan bisa menjelaskan Taliban seperti apa? Buktinya apa? Tudingan itu apakah ada pembuktian yang dilakukan?" kata Kurnia.
Ia menilai, isu-isu semacam itu dihembuskan pihak tertentu yang tidak suka dengan perkembangan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Kurnia juga memandang, isu itu tidak sehat karena menggeser perdebatan dari persoalan penyelamatan KPK yang lebih penting ke persoalan yang tidak substansial.
"Ini kan tidak baik ya untuk pencerdasan masyarakat. Kami berharap masyarakat selalu cek beberapa pemberitaan terkait tudingan kepada KPK. Banyak sekali media kredibel yang dijadikan rujukan untuk menilai apakah informasi narasi itu benar atau salah," kata dia.
BERITA TERPOPULER: 5 Transformasi Rifat Umar Sebelum di Tangkap Karena Narkoba, Mantan Artis Cilik
BERITA TERPOPULER: Dari Penumpang Menjadi Selingkuhan, PNS Selingkuh Bisa Ganggu Program Pemerintah
BERITA TERPOPULER: VIRAL VIDEO, Tukang Becak Pergoki Istrinya Selingkuh dengan Pria Bermobil: Aku Perih
"Jangan sampai terjebak pada narasi pihak tertentu yang memang tidak senang dengan KPK yang mengeluarkan pendapat yang tidak ada obyektivitasnya, hanya pendapat yang subyektif sehingga masyarakat justru dikaburkan pandangannya," ujar Kurnia.
Ia meminta masyarakat tak terlibat dalam perdebatan isu yang tidak substansial dan validasinya diragukan.
Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas KPK
Dalam revisi UU KPK yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2019) siang, diatur tentang dewan pengawas KPK.
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 UU KPK yang hasil revisi, Dewan Pengawas KPK terdiri dari lima orang.
Masa jabatan dewan pengawas tersebut sama dengan komisioner KPK yakni 4 tahun.
Dewan Pengawas hanya boleh dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
"Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalampasal 27 ayat (1) huruf a" bunyi pasal 37 a.
Dewan pengawas diberi sejumlah kewenangan yang sangat besar di KPK.
Dalam pasal 37 b disebutkan tugas Dewan Pengawas terdri dari;
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.
5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.
Dewan pengawas juga diberi kewenangan membentuk struktur organ pelaksana pengawas.
Dewan pengawas ditetapkan presiden.
Seleksi anggota dewan pengawas dilakukan panitia seleksi yang dibentuk presiden
"Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 a, diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia" bunyi pasal 37E ayat 1.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Sebagian Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul HOAKS ATAU FAKTA, Beredar Isu Ahok Sudah Dipilih Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Penjelasan ICW