Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Ahok Disebut jadi Dewan Pengawas KPK, Tugas Ini yang Akan Dijalani Mantan Gubernur DKI

Nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disebut jadi Dewan Pengawas KPK). Ahok terpilih bersama mantan pimpinan KPK Antasari Azhar.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Gubenur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama (Ahok) 

Ia menilai, isu-isu semacam itu dihembuskan pihak tertentu yang tidak suka dengan perkembangan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Kurnia juga memandang, isu itu tidak sehat karena menggeser perdebatan dari persoalan penyelamatan KPK yang lebih penting ke persoalan yang tidak substansial.

"Ini kan tidak baik ya untuk pencerdasan masyarakat. Kami berharap masyarakat selalu cek beberapa pemberitaan terkait tudingan kepada KPK. Banyak sekali media kredibel yang dijadikan rujukan untuk menilai apakah informasi narasi itu benar atau salah," kata dia.

BERITA TERPOPULER: 5 Transformasi Rifat Umar Sebelum di Tangkap Karena Narkoba, Mantan Artis Cilik

BERITA TERPOPULER: Dari Penumpang Menjadi Selingkuhan, PNS Selingkuh Bisa Ganggu Program Pemerintah

BERITA TERPOPULER: VIRAL VIDEO, Tukang Becak Pergoki Istrinya Selingkuh dengan Pria Bermobil: Aku Perih

"Jangan sampai terjebak pada narasi pihak tertentu yang memang tidak senang dengan KPK yang mengeluarkan pendapat yang tidak ada obyektivitasnya, hanya pendapat yang subyektif sehingga masyarakat justru dikaburkan pandangannya," ujar Kurnia.

Ia meminta masyarakat tak terlibat dalam perdebatan isu yang tidak substansial dan validasinya diragukan.

Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas KPK

Dalam revisi UU KPK yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2019) siang, diatur tentang dewan pengawas KPK.

Berdasarkan pasal 21 ayat 1 UU KPK yang hasil revisi, Dewan Pengawas KPK terdiri dari lima orang.

Masa jabatan dewan pengawas tersebut sama dengan komisioner KPK yakni 4 tahun.

Dewan Pengawas hanya boleh dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

"Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalampasal 27 ayat (1) huruf a" bunyi pasal 37 a.

Dewan pengawas diberi sejumlah kewenangan yang sangat besar di KPK.

Dalam pasal 37 b disebutkan tugas Dewan Pengawas terdri dari;

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved