Pejabat di Cina Simpan 13 Ton Emas
Seorang pejabat korup di Cina ditangkap setelah diketahui menimbun 13 ton emas batangan senilai 520 juta poundsterling
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, HAIKOU – Seorang pejabat korup di Cina ditangkap setelah diketahui menimbun 13 ton emas batangan senilai 520 juta poundsterling, atau Rp 9 triliun. Selain itu, polisi juga menemukan uang sebesar 30 miliar poundsterling, atau Rp 523,6 triliun, dalam akun banknya yang diduga hasil penyuapan.
Baca: Mahasiswa Deadline Jokowi soal Perppu KPK
Dilaporkan Daily Mirror Rabu (2/10/2019), penemuan itu bakal membuat pejabat korup bernama Zhang Qi tersebut menjadi pria terkaya Cina.
Diwartakan New York Post, dalam penyelidikan korupsi, polisi menggeledah rubanah (ruang bawah tanah) Zhang, dan menemukan 13 ton emas batangan itu.
Emas batangan itu ditemukan di sebuah gudang rahasia pria yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Danzhou itu.
Setelah kejahatannya terbongkar, Zhang diberitakan langsung dipecat dari jabatannya sebagai sekretaris Partai Komunis di Haikou, Provinsi Hainan. Gambar dan video yang beredar memperlihatkan polisi tengah menghitung emas yang ditemukan di rumah Zhang menjadi viral di media sosial.
Baca: Bamsoet Jadi Ketua MPR usai Prabowo-Mega Bertemu
Zhang menjadi incaran oleh badan pemberantasan korupsi Cina sebagai bagian dari pemberantasan rasuah oleh Presiden Xi Jinping sejak 2013.
Xi sebelumnya mengatakan lebih dari satu juta pejabat dan lusinan mantan birokrat sudah menghuni terali besi sebagai akibat dari programnya.
Dia menegaskan bahwa upaya pemberantasan rasuah tidak akan pernah berakhir karena sudah menjadi "ancaman akar rumput" di tubuh partai.
Cina menduduki peringkat 87 dalam Indeks Persepsi Transparansi Korupsi Internasional berdasarkan data per 2018.
Baca: Bamsoet Terpilih Jadi Ketua MPR RI Melalui Hasil Musyawarah Mufakat
Transparansi Internasional menuturkan, mereka masih menyoroti cara Cina dalam menangani pemberantasan korupsi, terutama di dalam Partai Komunis.
"Terdapat kekurangan dalam independensi peradilan, kejelasan apa itu korupsi, dan transparansi dalam proses penuntutan pelanggaran," ujar Transparansi Internasional. (kps)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/emas_20171109_004708.jpg)