Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Ini Alasan RUU Perkoperasian Banyak Ditentang

Keberatan terhadap RUU Perkoperasian itu muncul lantaran pemerintah tidak pernah mengajak duduk bersama para pelaku koperasi.

Editor: Chintya Rantung
Istimewa
Ilustrasi: Suasana jalannya Sidang Paripurna MPR ke-2 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Hari ini akan ditentukan Ketua MPR 2019-2024. Upaya musyawarah untuk menentukan ketua MPR masih diupayakan tetapi jika buntu, bisa ditempuh cara pemungutan suara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa Andi Arslan mengatakan bahwa RUU Perkoperasian banyak ditentang oleh pelaku koperasi.

Hal ini pula yang membuat RUU tersebut batal disahkan DPR.

Menurut Andi, keberatan terhadap RUU Perkoperasian itu muncul lantaran pemerintah tidak pernah mengajak duduk bersama para pelaku koperasi.

Padahal saat RUU itu disahkan, pelaku usaha yang akan menjalankannya. 

"Kenapa teman-teman koperasi juga ada yang keberatan? karena kami tidak diajak duduk bareng juga sama pemerintah.

Sementara UU itu konsekuensinya adalah para pelaku yang akan menjalankan UU tersebut, kalau tidak diajak bicara lalu bagaimana?," ujarnya saat ditemui di Jakara, Kamis (3/10/2019).

Kontroversi RUU Perkoperasian muncul lantaran ketentuan sejumlah pasal yang dinilai memberatkan koperasi. Salah satunya yakni Pasal 82 huruf h dan Pasal 132 yang mengharuskan koperasi membayar iuran kepada Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

Andi sebenarnya meyakini bahwa penyusunan RUU tersebut pasti untuk memperbaikai UU Koperasi yang ada saat ini. Sayangnya menurut Andi, pemerintah alpa tidak mengajak bicara para pelaku usaha koperasi. 

"Perkara satu atau dua pasal yang belum pas, mungkin hanya komunikasinya saja yang kurang baik," ucapnya. 

Ia berharap, akan ada komunikasi yang lebih baik antara pembuat kebijakan dan para pelaku koperasi.

Sebagai informasi RUU Perkoperasian telah resmi ditunda. Penundaan ini diputuskan dalam rapat paripurna terakhir di DPR RI periode 2014-2019, Senin (30/9/2019) yang berlangsung tanpa interupsi dan perdebatan.

Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada 2017 tercatat 4,48 persen atau setara Rp 452 trilun, kemudian meningkat di akhir 2018 mencapai 5,1 persen atau setara Rp 753,84 triliun.

Adapun jumlah koperasi aktif di Indonesia per akhir 2018 mencapai 138.140.

Baca: Sosok Ibrahim Assegaf, Suami Presenter Najwa Shihab, Perjuangan Dapatkan Cinta Sampai Diancam

Baca: Presiden Joko Widodo Ucapkan Terima Kasih Kepada Menteri Saat Gelar Rapat Kabinet Paripurna Terakhir

Baca: Dibalik Terpilihnya Bamsoet Sebagai Ketua MPR RI, Ada Komunikasi Prabowo dan Megawati

Instagram Tribun Manado :

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved