Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Awal Mula

Ternyata Ada Sejarahnya Frasa 1x24 Jam Harap Lapor, Belanda dan Jepang Menggunakannya

Pernah melihat ada tulisan atau mendengar sebutan "1x24 Jam Harap Lapor".Ya hal itu sudah menjadi umum

(TRIBRATA SUMEDANG)
Spanduk 1x24 jam wajib lapor terpampang di sebuah jalan. Ini Awal Mula Istilah 1X24 Jam Harap Lapor: Ternyata Ini Warisan 2 Penjajah Kontrol Warga. 

Pada jenjang terendah, tonarigumi terdiri atas 10 atau 20 rumah tangga dan “berlaku untuk memperketat cengkeraman pemerintah atas penduduk serta untuk meningkatkan komunikasi dengan mereka.”

Di Jepang, cikal bakal tonarigumi ada sejak zaman Tokugawa.

Saat itu, unit dasar masyarakat pedesaan disebut buraku, yakni pengelompokan rumah secara alamiah terdiri atas 50-100 rumah tangga yang dibagi ke dalam beberapa kelompok yang disebut goningumi (rukun lima rumah tangga).

Setelah Restorasi Meiji, buraku dibubarkan.

Pada 1890, sekitar 76.000 buraku direorganisasi melalui dekrit pemerintah ke dalam unit administratif baru: son yang dikepalai oleh soncho.

Saat itu, jumlah son ada 12.000.

Tapi di banyak daerah buraku tetap dihidupkan dengan nama baru: tonarigumi.

Menjelang Perang Dunia II, dalam rangka kebijakan “Mobilisasi Total”, Kementerian Dalam Negeri mulai menaruh perhatian kepada manfaat tonarigumi sebagai unit terendah untuk melakukan kontrol dan sekaligus memobilisasi penduduk.

Tonarigumi bertindak sebagai sarana efektif dalam melakukan kontrol atas penduduk Jepang pada masa perang.

Setiap rumah tangga dipaksa supaya berpartisipasi, dan bagi yang tidak mau, tidak berhak untuk ikut serta dalam kegiatan regional apa pun, termasuk distribusi makanan.

Dalam beberapa hal tonarigumi di Jawa dan di Jepang memiliki fungsi yang sama.

Pada kedua kasus, di masyarakat pedesaan tonarigumi dianggap sebagai lembaga untuk membantu pemerintahan desa karena beban kerja pemerintah yang meningkat akibat situasi perang.

“Di antaranya yang terpenting adalah keamanan dengan bekerja sama keibodan (organisasi keamanan) dalam mempertahankan tanah air dan melawan serangan udara, kebakaran, mata-mata, dan penjahat, tulis Kurasawa.

Dan keamananlah yang menjadi prioritas utama Orde Baru.

Karena itu, ketua RT/RW harus menjaga keamanan lingkungannya dengan menerapkan aturan 1 x 24 jam wajib lapor.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved