Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Pemerintah Akan Berikan Ampunan Bagi 600 Ribu Pelaku Kriminal, Dibebaskan Dari Hukuman? Simak Dulu

Sebanyak 600.000 orang pelaku kriminal akan diberikan ampunan. Yang dimaksud adalah pelaku kriminal ringan.

(KYODO via Reuters) Via Kompas.com
Kaisar Jepang Naruhito, didampingi Putra Mahkota Akishino, menghadiri ritual bernama Kenji-to-Shokei-no-gi, sebuah upacara penyerahan simbol dan pusaka kekaisaran di Istana Tokyo pada 1 Mei 2019. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 600.000 orang pelaku kriminal akan diberikan ampunan. Yang dimaksud adalah pelaku kriminal ringan.

Menurut surat kabar Mainichi Shimbun, Rabu (2/10/19), mereka yang mendapat pengampunan dari pemerintah bakal dibebaskan dari hukuman pembatasan hak legal mereka, 

Hal tersebut berkaitan akan ada penobatan.

Pemerintah Jepang berencana memberikan ampunan kepada sekitar 600.000 pelaku kriminal ringan, jelang upacara penobatan Kaisar Naruhito yang akan digelar pada 22 Oktober mendatang.

Di Jepang, para pelaku tindak kriminal yang dihukum penjara maupun denda dilarang dilarang untuk mendapatkan izin dokter, perawat, serta beberapa lisensi lainnya, selama lima tahun.

Namun saat ditanya tentang rencana pemerinah Jepang untuk memberi amnesti, Sekretaris Kabinet Jepang Yoshihide Suga mengatakan kepada wartawan sedang mempertimbangkannya.

"Kami sedang mempertimbangkan masalah ini dengan penuh kehati-hatian.

Baca: Steven Kandouw Pastikan Pemprov Kirim Tim ke Wamena, Jemput Warga yang Ingin Pulang ke Sulut

Baca: Daftar HP yang Tak Bisa Pakai WhatsApp Mulai Tahun Depan & Hapus Pesan Rahasia, Punya Kamu Termasuk?

Baca: Billy Lombok, Milenial yang Jadi Pimpinan DPRD, Jangan Apriori Kerja Wakil Rakyat

Facebook Tribun Manado :

Karenanya saya akan menahan diri untuk tidak memberi komentar secara terperinci," ujarnya, dikutip Reuters.

Sebelumnya diberitakan Kyodo News, pada Mei lalu, yang mengutip sumber internal, amnesti tersebut jika terlaksana bakal menjadi yang pertama sejak 1993.

Kala itu, Naruhito masih berstatus sebagai Putra Mahkota menikah dengan Putri Masako.

Meski bakal memberi amnesti, namun sumber tersebut menerangkan bahwa itu hanya akan diperuntukkan bagi pelaku kejahatan ringan dengan pemerintah juga membatasi jumlah kriminal yang diampuni.

Amnesti biasanya diberikan ketika hari nasional atau perayaan maupun pemakaman yang melibatkan anggota keluarga kekaisaran.

Pada 1989, saat Kaisar Hirohito yang juga bergelar Kaisar Showa wafat, Jepang memberikan pengampunan kepada sekitar 10 juta orang.

Kemudian dalam upacara penobatan Kaisar Akihito pada 1990, diberikan amnesti bagi 2,5 juta orang.

Baca: Penemuan Mayat Perempuan di Tempat Kos, Sempat Ditemukan di Jalan dan Diantar Pulang Anggota Polisi

Baca: Eman Hadiri Kegiatan Pelatihan Bela Negara Gelombang II

Baca: Ketua DPRD Andrei Angouw Motivasi Anggota, Harus Hadir Rapat, dan Bicara Jangan Kayak Toa

Instagram Tribun Manado :

Pemerintah Jepang tidak menghembuskan isu amnesti ketika Kaisar Akihito yang merupakan ayah Naruhito memutuskan turun takhta pada Selasa (30/4/2019).

Meski begitu, isu pemberian pengampunan itu dilontarkan saat Sokuirei Seiden no gi, atau upacara penobatan Kaisar Naruhito yang bakal digelar pada 22 Oktober.

Di Jepang, pengampunan bisa diberikan berdasarkan perintah kabinet dengan mempertimbangkan jenis kejahatan yang ditanggung oleh pelaku.

Terdapat tiga jenis ampunan yang bisa diberikan, yakni membebaskannya, mengurangi durasi hukuman, maupun memulihkan hak narapidana yang ditangguhkan.

Sejumlah pakar menilai pemberian amnesti bakal menjadi insentif bagi pelaku kejahatan untuk bertobat.

Namun ada juga pakar yang menyatakan sebaliknya.

Para pakar yang bersikap kontra memperingatkan amnesti itu adalah tindakan yang bisa merusak independensi kekuatan hukum, eksekutif, maupun yudisial.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Upacara Penobatan Kaisar Naruhito, Jepang Bakal Ampuni 600.000 Pelaku Kriminal"

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved