NEWS
Aniaya dan Ancam Bunuh Istrinya, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi
Tim Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan 1 orang pelaku kasus KDRT, Kamis (3/10/2019)
Penulis: | Editor: David_Kusuma
Aniaya dan Ancam Bunuh Istrinya, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan 1 orang pelaku kasus KDRT, Kamis (3/10/2019)
Penangkapan ini atas permintaan bantuan Polsek Likupang di Desa Rinegetan Atas, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.
Terduga pelaku Djonie alias DR (56) warga Desa Batu Jaga VI, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minut, diringkus di Kabupaten Minahasa.
Informasi yang dirangkum tribunmanado.co.id, kronologis kejadian, pada Kamis 29 Agustus 2019, Dr selesai menghadiri acara lomba lari estafet dan berselesih paham dengan istrinya Oltje Takahindangen.
DR melakukan pemukulan terhadap korban yang tak lain adalah istrinya sendiri, dan mengancam akan membunuh korban.
Setelah itu DR langsung melarikan diri dan bersembunyi di Desa Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, hingga diamankan oleh Tim Ditreskrimum Polda Sulut.
Katim Resmob Polda Sulut Iptu Batara Indra Aditya Sik mengatakan, penangkapan dilakukan di Kabupaten Minahasa, dimana pelaku bersembunyi di kediaman saudaranya.
"Sudah dilakukan interogasi awal terhadap pelaku. Menyerahkan pelaku dan Barang Bukti kepada Polsek Likupang," kata Batara.
Pelaku terjerat dalam UU 23 Thn 2004 ttg PKDRT Pasal 44 (1) dan Pasal 351 (1).(fer)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/mengancam-istrinya-dibekuk-polisi.jpg)