NEWS
Pasca Unjuk Rasa, Ada Sembilan Polisi Yang Diperiksa, Terkait Pemukulan Jurnalis dan Mahasiswa?
Sembilan polisi diperiksa bidang propam. Pemeriksaan dilakukan terkait aksi represif yang dilakukan kepada mahasiswa dan wartawan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sembilan polisi diperiksa bidang propam. Pemeriksaan dilakukan terkait aksi represif yang dilakukan kepada mahasiswa dan wartawan.
Polisi yang diperiksa adalah anggota dibawah Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.
Diketahui ada sejumlah rentetan aksi yang digelar di kota Makassar. Dimulai pada 24 September 2019 lalu.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengatakan bahwa Propam Polda Sulsel sudah menahan dua pelaku pemukulan jurnalis LKBN Antara Darwin Fathir yang mengalami luka di sekujur tubuh saat meliput aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan.
"Kalau yang wartawan itu masih dalam pemeriksaan juga dua orang. Masih di Propam. Yang jelas dia melakukan pemukulan kepada salah satu wartawan Antara," kata Guntur sewaktu diwawancara di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar, Sabtu (28/9/2019) lalu.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani yang ditemui di Rumah Sakit Ibnu Sina, Minggu (29/9/2019) pagi mengatakan, ada 3 anggota polisi yang diperiksa terakit pemukulan terhadap jurnalis.
Selain itu, dua anggota polisi yang memasuki masjid untuk melakukan penangkapan kepada mahasiswa juga sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel.
Baca: Mahasiswa Akan Kembali Gelar Demo, Gubernur Wanita Ini Larang Pelajar di Daerahnya Ikut Aksi Massa
Baca: Besok 30 September 2019, Simak Apa Yang Terjadi Pada Peristiwa G30S/PKI, Siapa Yang Menjadi Korban
Baca: Tanda Seseorang Alami Gegar Otak, Dari Ganguan Pendengaran, Bicara Lambat hingga Mual
Facebook Tribun Manado :
Empat aparat lainnya yang kini diperiksa terkait peristiwa kendaraan taktis aparat yang menabrak mahasiswa dan seorang driver ojek online.
"Kabid Propam melakukan investigasi, mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan seseorang ini bersalah atau tidak," kata Dicky.
Dicky mengatakan, ada mekanisme tertentu yang dibuat tim Propam untuk menentukan apakah kesalahan aparat tersebut masuk dalam ranah sidang disiplin atau sidang kode etik.
"Sebenarnya apa yang dilakukan anggota pada saat dia menabrak pengunjuk rasa itu adalah faktor ketidaksengajaan," kata Dicky.
"Juga terhadap anggota yang melakukan upaya penangkapan di masjid, kita akan tanya dia kenapa kamu masuk ke masjid pasti pertimbangannya untuk menangkap pelaku pelemparan tapi semua ini akan kita kaji pasti ada sanksi, kita akan transparanlah," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Propam Periksa 9 Polisi yang Diduga Represif Saat Demo, 2 Ditahan"
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :