News
Presiden Jokowi Akan Tunjuk Plt Menteri Yasonna dan Puan Pasca Pengunduran Diri Mereka
Plt yang menggantikan keduanya akan mengisi kekosongan sampai masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla berakhir pada 20 Oktober.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Dalam surat itu ia juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Yasonna pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.
"Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," tulis dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan dua menterinya yang akan dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2019.
"Kurang lebih sikap Pak Presiden mengangkat plt untuk beberapa jabatan menteri yang kosong, kan tidak banyak," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Bogor, Jumat (2/9/2019).
Dua menteri Jokowi yang akan dilantik sebagai anggota DPR yakni Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Keduanya berasal dari PDI-P. Plt yang menggantikan keduanya akan mengisi kekosongan sampai masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla berakhir pada 20 Oktober.
"1 oktober dilantik, nanti masih ada waktu 20 hari lagi (untuk Plt bekerja)," kata Pratikno.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 28 September 2019: Leo Sedang Bergembira, Pisces Sifatmu untuk Mencintai
Baca: Yasonna Laoly Mundur dari Jabatannya Menkumham, Ini Penyababnya!
Baca: PPI Sosialisasi Narkoba dan Miras Bahkan Berbagi Kasih di Kelurahan Ini!
SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/yasonna-laoly-dan-presiden-jokowi.jpg)