Kamis, 16 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menkumham Kaget Surat Mundur Beredar * Jelang Presiden Keluarkan Perppu KPK

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengundurkan diri dari jabatannya. Yasonna mundur

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
GOOGLE/WASPADAONLINE.COM
Yasonna Laoly - Menkumham RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengundurkan diri dari jabatannya. Yasonna mundur dengan alasan terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Utara I.

Baca: Wagub Jajal Rute Baru Penerbangan Davao-Manado, Perkuat Arus Wisata dan Perdagangan Sulut

Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemkumham, Bambang Wiyono, saat dikonfirmasi, Jumat (27/9) malam. "Iya betul (Yasonna mengundurkan diri sebagai Menkumham) karena terpilih sebagai anggota DPR," ujar Bambang.

Surat pengunduran diri Yasonna telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin. Meski demikian, pengunduran diri Yasonna baru terhitung tanggal 1 Oktober 2019 atau bertepatan dengan pelantikan Anggota DPR periode 2019-2024.
"Terhitung 1 Oktober 2019," kata Bambang.

Dalam surat pengunduran diri yang beredar di kalangan awak media, Yasonna mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menkumham terhitung mulai 1 Oktober 2019. Pengunduran diri ini berkaitan dengan dirinya yang terpilih sebagai Anggota DPR serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan 'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan'.

Dalam surat tersebut, Yasonna berterima kasih kepada Jokowi yang telah memberikan kesempatan dan kepercayaan serta dukungan kepadanya selama menjabat sebagai Menkumham pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla. Di sisi lain, Yasonna juga meminta maaf bila terdapat banyak kekurangan dan kelemahan selama mengembang tugas sebagai Menkumham.

Baca: Rusa Betina Hangus Terbakar dalam Kebakaran TWA Tangkoko

Yasonna saat dikonfirmasi kaget surat pengunduran dirinya dari jabatan Menkumham sudah beredar. "Dari siapa dapat surat itu?" ujar Yasonna ketika dikonfirmasi wartawan.

Mundurnya Yasonna ini hampir bersamaan dengan rencana Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK. Yasonna yang ditanya tanggapannya soal Perppu KPK hanya menjawab singkat.

"Ya, itu tanya Pak Presiden saja," kata Yasonna usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Kehadirannya di Istana diakui berkomunikasi dengan Kepala Negara. Namun, ia enggan membeberkan apa topik pembicaraannya ketika menghadap Jokowi pada Jumat pagi. Ia hanya menyampaikan kepada wartawan bahwa pertemuannya dengan Jokowi adalah membahas dinamika terakhir.

Tidak hanya Yasonna yang menemui Kepala Negara. Ada pula Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ketika ditanya spesifik apakah pertemuannya dengan Presiden membahas opsi penerbitan Perppu UU KPK, politikus PDI Perjuangan itu mengaku, tidak mengetahuinya. "Enggak tahu. Saya terlambat tadi," kata Yasonna.

Yasonna memang berbeda pandangan dengan Jokowi soal Perppu KPK. Sebelumnya, Yasonna meyakini Presiden tidak akan memenuhi tuntutan mahasiswa untuk mencabut UU KPK hasil revisi melalui Perppu. Yasonna yakin Presiden akan lebih mendorong agar pencabutan UU KPK dilakukan melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna.

Baca: Pemerintah Kabupaten Ini Setuju Anggaran KPU Rp 17,2 Miliar

Menurut Yasonna tidak ada kegentingan yang memaksa Presiden mencabut kembali UU yang dianggap banyak pihak dapat melemahkan KPK itu. Bahkan, ia menilai demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di berbagai daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu.

"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti, dengan cara itu mendeligitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya pada MK," lanjut dia.

Rupanya, sehari setelah Yasonna berkata demikian, Presiden Jokowi mengaku mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu.
Namun Jokowi belum memberi kepastian kapan ia akan mengambil keputusan terkait penerbitan Perppu ini. "Secepat-cepatnya, dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujar Jokowi. (Tribun Network/ham/kps/wly)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved