Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Refli Harun Pastikan Revisi UU KPK Menghilangkan OTT: Itu Kecerobohan Luar Biasa

Refli menerangkan, prosedur dalam UU KPK yang sudah disetujui pemerintah, membuat operasi tangkap tangan dari KPK tidak akan lagi terlaksana.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
kompas.com
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berdiskusi dalam acara Polemik Dramaturgi Pemilu Serentak di Jakarta, Sabtu (25/1/2014). Sebelumnya Mahkamah Kontritusi mengabulkan tuntutan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yusrli Ihza Mahendra, Effendi Gazali dan kawan-kawan untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilpres secara serentak pada tahun 2019. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

"Tidaknya Presiden itu banyak sekali tempatnya. Tidak untuk membahas, tidak untuk persetujuan, dan tidak untuk mengesahkan," ujarnya

"Kalau tidak untuk mengesahkan tidak ada gunanya karena 30 hari akan sah dan wajib diundangkan. Tapi tidak persetujuan Paripurna, membuat RUU tidak bisa diundangkan, dan lebih pangkal lagi tidak untuk membahasnya," pungkasnya.

(Tribunmanado.co.id/RhendiUmar)

TONTON VIDEO LENGKAPNYA

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved