Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Banyak Ranjau di Deputi IV Kemenpora

Kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menyeret tersangka baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membacakan surat pengunduran dirinya dari kursi Menpora pada konferensi pers di lobi gedung Kemenpora, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019). Imam Nahrawi mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah KONI. 

Perpres itu murni uang cabor dan NPC. Bisa menggunakan yang lain, namun yang jadi masalah ada peraturan menteri keuangan yang menyebut aturan tentang pemberian bantuan kepada KONI itu terlebih dulu dipastikan LPJ tahun sebelumnya, harus 100 persen clear.

Baca: Terungkap Pembunuhan Bocah 5 Tahun oleh Ibu & Kakak Tirinya, Ternyata Sempat Diperkosa

KONI memang sudah menyelesaikan LPJ-nya, tapi belum 100 persen, terutama di 2017 dan 2018. Akibatnya, kami kena offside. Kalau 2019 ini kasih ke mereka tidak pakai Perpres 95, fasilitas Kemenpora saja.

Apakah dari pihak KONI pernah berkomunikasi langsung terkait banyak pegawai mereka yang gajinya belum terbayar?  

Pak Marciano (Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman, red) ingin mendapatkan uang yang disita KPK untuk dibayarkan ke pegawainya, tapi saya sampaikan itu tidak bisa karena anggaran yang sudah digunakan tahun lalu tidak bisa digunakan tahun berikutnya. Begitu 31 Desember, di kantor manapun, dikunci, tinggal anggaran baru. Baru Pak Marciano mengerti.

Kemudian ada wacana juga ingin menggunakan anggaran LPDUK. Saya bilang tidak semudah itu karena sudah ada kamarnya masing-masing. Karena harus ada izin menteri keuangan, keluar persetujuan. Uang memang ada di sana, tapi tidak bisa digunakan langsung.

Ketiga, KONI belum menyelesaikan LPJ secara sempurna. Sesuai peraturan menteri keuangan harus 100 persen, jadi tidak bisa juga (Kemenpora memberikan bantuan, red). Minggu ketiga bulan Agustus, Plt Sekjen KPK datang ke sini, bersama tim di sini. Intinya minta portrait yang utuh soal KONI. Saya jelaskan hal yang sama seperti ke BPK. KPK agak terkejut.

Poinnya, untuk dana hibah itu sebenarnya tetap bisa, tapi harus dilihat terlebih dulu. Kalau menggunakan Perpres 95 tidak bisa kecuali direvisi. Misalnya di Pasal 21 disebutkan bisa untuk KONI, cabor dan NPC. Namun demikian, sekarang cabor sudah enjoy.

Bisa saja hibah ke KONI diberikan dalam bentuk fasilitas kegiatan yang lain, tappi LPJ yang kemarin-kemarin diselesaikan dulu. Kami trauma. Jangan jadikan kantor ini korban berkali-kali. Saya sebagai kepala kantor tidak ikhlas.

Anda sebagai kepala kantor Kemenpora tahu seluk-beluk aliran dana. Menurut Anda, bagaimana cara agar penyelewengan dana tidak kembali terjadi?

Sebetulnya selama ini sudah bagus. Kami sering mengundang BPK untuk pendampingan, untuk edukasi, konsultasi. Makanya, ketika saya dengar kejadian OTT itu, tim BPK yang selama ini menjadi mitra kami dipanggil oleh kepala BPKP. Ibaratnya kalian sudah rajin melakukan pendampingan kepada Kemenpora, tapi masih bisa jebol. Saya diceritakan oleh seorang anggota tim itu. TP4P juga sudah melakukan pendampingan kepada kami. Poinnya itu yang kembali ke individunya masing-masing. Mau seribu kali pakta integritas, kalau individunya tidak berkomitmen, ya percuma.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imam Nahrawi mengundurkan diri sebagai Menpora. Pekerjaan rumah penting apa yang disampaikan Imam kepada Anda?

Hanya satu PR. Waktu itu beliau perpisahan dengan kami hari Kamis. Beliau menyampaikan kepada semua pegawai siapapun yang ditunjuk oleh Pak Presiden harus betul-betul disambut secara baik dan tugas-tugasnya dibantu. Itu sudah kami implementasikan.

Pak Hanif (Dhakiri, red) juga butuh tahu postur Kemenpora seperti apa. Seperti apa SDM-nya, berapa jumlahnya, berapa anggaran tahun ini, tahun depan berapa dan masalah-masalahnya apa saja. Kemudian terkait dengan masalah bonus Inasgoc dan Inasgoc belum tuntas, kami juga akan selesaikan. Bagaimana cara bantu PSSI untuk bidding, kemudian tentang masalah-masalah hukum yang sedang berlangsung. Kami akan paparkan ketika Pak Hanif sudah di sini.

Hari Jumat lalu kami sudah berkomunikasi, tapi dalam konteks mengucapkan selamat atas terpilihnya Pak Hanif sebagai Plt. Kami akan membantu sepenuhnya di durasi waktu yang pendek dan kami juga sampaikan beberapa hal yang krusial yang mungkin Pak Hanif perlu tanda tangani.

Seperti Inpres untuk FIBA Basket 2023, kemudian Inpres PON Papua. Kemudian untuk hal-hal yang di era Pak Hanif ada juga kemungkinan pada 23 Oktober PSSI akan bidding tuan rumah Piala Dunia U-20. Kalau kita menang, pasti akan ada dukungan dari pemerintah, untuk apa yang harus dilakukan kalau Indonesia terpilih menjadi tuan rumah.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved