Demo Mahasiswa
4 Tuntutan Mahasiswa, Tak Ada Turunkan Jokowi hingga Tidak Ditunggangi: Tuntutan Kami Jelas!
Tuntutan mahasiswa tersebut antara lain pembatalan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dan Rancangan KUHP
TRIBUNMANADO.CO.ID – Ribuan mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta, Greogorius Anco membantah aksi mahasiswa tersebut ditunggangi kepentingan politik tertentu.
Dia menegaskan bahwa selama ini mahasiswa sudah secara tegas menyuarakan tuntutannya.
Tuntutan mahasiswa tersebut antara lain pembatalan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Anco menilai kedua rancangan undang-undang tersebut tidak sesuai dengan amanat reformasi.
"Tuntutan kami jelas, RUU KPK dan RKUHP dibatalkan, karena RUU itu bermasalah dan tidak sesuai dengan reformasi. Kan enggak ada tuntutan turunkan Jokowi," ujar Anco, Senin (23/9/2019)
Secara terpisah, perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti Edmund Seko mengatakan, pihaknya kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Beberapa perwakilan mahasiswa dari luar Jakarta direncanakan ikut bergabung.
Edmund memperkirakan ada 1000 mahasiswa Trisakti yang akan turun ke jalan.
"Kurang lebih ada 1000 mahasiwa dari Trisaksi," ujar Edmund, Senin (23/9/2019).
Setidaknya ada 4 poin tuntutan mahasiswa dalam aksinya, yaitu:
1. Merestorasi upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
2. Merestorasi demokrasi, hak rakyat untuk berpendapat, penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, dan keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan.
3. Merestorasi perlindungan sumber daya alam, pelaksanaan reforma agraria dan tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif.
4. Merestorasi kesatuan bangsa dan negara dengan penghapusan diskriminasi antar etnis, pemerataan ekonomi, dan perlindungan bagi perempuan.
Menurut Edmund, mahasiswa akan tetap bertahan di gedung DPR sampai tuntutan mereka dipenuhi.
Paling tidak, Pemerintah dan DPR sepakat untuk membatalkan pengesahan rancangan undang-undang yang dianggap bermasalah.
Sebelumnya, mahasiswa kecewa dengan DPR usai beraudiensi dan bertemu Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas dan anggota Komisi III Masinton Pasaribu di ruang Baleg, Senin petang (23/9/2019).
Mereka kecewa lantaran Supratman dan Masinton tidak mengetahui soal kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR.
Alhasil, mahasiswa menyatakan mosi tidak percaya.
Adapun poin-poin kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR kala itu yakni:
1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.
2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi, serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.
3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.
4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.
Dinilai rawan ditunggangi
Sosiolog dari Universitas Indonesia Imam Prasodjo meminta mahasiswa yang menggelar unjuk rasa untuk waspada.
Seperti diketahui, di sejumlah daerah, mahasiswa menggelar aksi menuntut pencabutan UU KPK dan penundaan RKUHP, RUU Pertanahan, hingga penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Imam, ada potensi penumpang gelap yang bisa mengubah arah aksi tersebut menjadi anarkistis dan provokatif.
"Di situ bisa saja ada orang 'nunggang"' untuk kepentingan lain. Misal, ada wacana menurunkan atau membatalkan pelantikan, atau menurunkan Jokowi," kata Imam dilansir Kompas.com, Senin (23/9/2019).
Jika aksi tersebut murni diisi mahasiswa, kata Imam, bisa dipastikan tuntutannya tak akan jauh hingga pembatalan pelantikan atau melengserkan presiden.
Para mahasiswa, kata Imam, hanya menyuarakan tuntutan agar presiden dan DPR tak main-main dengan aturan yang dibuat untuk rakyat.
Peraturan yang dibikin penuh dengan nuansa politis, kata dia, dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan bernegara.
Imam menuturkan, aksi bisa berlangsung anarkitistis jika ditunggangi pihak lain.
"Ini disadari betul sama mahasiswa, itu orang nunggang untuk kemudian dalam kepentingan kekuasaan. Mahasiswa enggak sampai ke situ," kata Imam.
"Kalaupun ada yang keceplosan ngomong, itu cuma bluffing," lanjut dia.
Imam mengatakan, tak hanya di aksi mahasiswa saat ini, setiap unjuk rasa di jalan tak luput dari potensi adanya penumpang gelap.
Namun demikian, menurut Imam, unjuk rasa harus dilakukan.
Itu karena jika tak ada aksi, DPR dan pemerintah tak tahu pandangan masyarakat atas kebijakan yang diambil.
Dari aksi ini, diharapkan Presiden Joko Widodo maupun DPR mau menerima masukan dan mempertimbangkan lebih jauh untuk mengesahkan RUU yang berisi catatan kontroversial.
"Pak Jokowi maupun DPR punya kewenangan dan kekuatan untuk mengarahkan ke arah mana. Itu tidak boleh main-main juga dengan adanya aspirasi seperti itu. Makanya perlu pemadaman, ada solusi dini," kata Imam.
KLIK TAUTAN AWAL TRIBUNNEWSWIKI
#4 Tuntutan Mahasiswa, Tak Ada Turunkan Jokowi hingga Tidak Ditunggangi: Tuntutan Kami Jelas!