Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Orang Asing di Kota Ini Ada Ratusan, Mayoritas WNA Filipina

Sebanyak 355 pemukim tanpa dokumen versi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung dan 1.195 orang warga negara asing (WNA).

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alexander Pattyranie
Tribun Manado/Christian Wayongkere
Orang Asing di Kota Ini Ada Ratusan, Mayoritas WNA Filipina 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 355 pemukim tanpa dokumen versi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung dan 1.195 orang warga negara asing (WNA) berdasarkan data Badan Kesbangpol Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Jumlah tersebut mayoritas adalah WNA negara Filipina yang sudah lama bermukim, bekerja hingga kawin mawin dengan warga setempat.

Hal ini terungkap dalam Rapat koordinasi tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kecamatan Aertembaga, Maesa dan Madidir Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Dengan tema penguatan peran Tim Pora dalam pengawasan kegiatan orang asing di wilayah kantor Imigrasi kelas II TPI Bitung, di lantai 3 kantor Imigrasi sementara kompleks Ruko depan PT Semen Tonasa Bitung, Senin (23/09/2019).

"Kantor Imigrasi kelas II TPI Bitung melakukan pendataan secara mandiri, terhadap pemukim tanpa dokumen ditemukan ada 355 orang," jelas Lexie Mangindaan Kepala kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Bitung kepada Tribunmanado.co.id usai rapat koordinasi Timpora Senin (23/9).

Dijelaskannya, selain itu telah dilakukan pendataan dan verifikasi pemberian penegasan sebagai warga negara Indonesia terhadap 277 orang atau pemukim tanpa dokumen oleh pemerintah Indonesia diberikan kewarganegaraan.

Orang Asing di Kota Ini Ada Ratusan, Mayoritas WNA Filipina
Orang Asing di Kota Ini Ada Ratusan, Mayoritas WNA Filipina (Tribun Manado/Christian Wayongkere)

Herry Benyamin Kaban Kesbang Pemkot Bitung menambahkan, terkait WNA yang kerap disebut Sangir Filipina (Sapi) dan Filipina Sangir (Pisang) total di Kota Bitung sejumlah 1.472 dan dikurangi 277.

"277 orang ini sudah di berikan status kewarganegaraan pada tahun 2018, berdasarkan surat keputusan menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-33.AH.10.01 tahun 2018 tentang pengesahan status kewarganegaraan RI," jelas Benyamin dalam rapat tim pora.

Selain itu masih ada 150 orang lagi yang dalam proses pemberian status kewarganegaraan oleh pemerintah.

Pihaknya hendak dan berencana melakukan pendataan pekerja asing di seluruh perusahan yang ada di Kota Bitung.

Lewat Timpora menjadi langkah untuk menjadi perhatian dalam mendata keberadaan orang asing di Bitung.

"Terkait data pasti ada simpang siur.‎ Sehingga lewat Timpora baik untuk menyatukan persepsi tentukan langkah selanjutnya untuk kehatuhi jumlah orang asing di Bitung ada berapa, kerja di perusahan berapa tinggal di rumah penduduk berapa harus dicek dan cari tau," tandasnya.

(Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere)‎

BERITA TERPOPULER :

Baca: Vanessa Angel Dapat Kado Mobil Miliaran Rupiah dari Mas Be, Bahagia hingga Bagi-bagi Pisang di Jalan

Baca: Terbaru, Momen Mesra Ahok & Puput Nastiti Devi Jelang Hari Lahir Buah Cinta Mereka Dede Yosafat

Baca: Papua Rusuh Dipicu Guru, Gedung Pemerintah Dibakar dan Terdengar Tembakan

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved