Kasus Pembakaran Lahan
Bakar Lahannya Sendiri Untuk Pertanian, Petani Ini Ditangkap Polisi, Ternyata Api Tak Terkontrol
Jangan sembarangan membakar lahan. Memang tujuannya untuk pertanian. Namun jika tidak terkontrol bisa merugikan orang lain.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jangan sembarangan membakar lahan. Memang tujuannya untuk pertanian. Namun jika tidak terkontrol bisa merugikan orang lain.
Dan itu akan diancam dengan proses hukum. Polisi akan menangkap anda.
Hal ini sudah terjadi kepada seorang petani di Desa Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dia ditangkap polisi karena kedapatan membuka lahan pertanian dengan cara dibakar.
Pelaku SR (46) awalnya hanya membakar lahan miliknya, namun karena tak mampu menguasai, api kemudian membakar lahan lainnya sehingga menyebabkan kebakaran lahan gambut.
"Dia buka untuk bercocok tanam, tapi api menjalar dan membakar lahan milik orang lain," ujar Kapolres Balangan AKBP M Zamroni, saat dihubungi, Minggu (22/9/2019).
Terungkapnya kasus pembakaran lahan ini berawal saat tim satgas karhutla Polres Balangan mendapatkan laporan dari warga adanya pembakaran di lahan di Desa Batumandi.
Baca: Jangan Sampai Anda Yang Terjaring, BNN Razia Tempat Kos, Ada Yang Positif Gunakan Obat
Baca: Bawa Senjata Laras Panjang, Empat Perampok Tembak Mati Dua Pekerja Proyek Yang Tertidur Pulas
Baca: Berduaan Dengan Bidan, Seorang ASN Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Dipolisikan Oleh Istrinya
Facebook Tribun Manado :
Warga khawatir lahan yang dibakar pelaku meluas sehingga sulit dipadamkan.
"Ada warga yang melapor, mereka khawatir kebakaran lahan itu meluas sehingga nantinya sulit dikendalikan," lanjut Zamroni.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu bakar digunakan pelaku untuk membakar lahan.
Beruntung, lahan yang terbakar segera dipadamkan oleh satgas karhutla Polres Balangan sebelum api lebih luas merembet ke lahan lainnya.
"Beberapa barang bukti kami amankan, beruntung bisa dipadamkan segera sebelum meluas ke mana-mana," tambah Zamroni.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 108 junto Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bakar Lahan untuk Bercocok Tanam, Petani Ini Ditangkap"
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tkp-pembakaran-lahan-236326.jpg)